Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah

Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah

Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah

 

Pengertian

 

Bagi Anda yang merupakan pelaku usaha, pastinya sangat memerlukan Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Apalagi jika dalam usaha tersebut, Anda menggunakan air tanah dalam proses produksi atau kegiatan usaha.

 

Sebab, ketentuan dalam pengelolaan air tanah Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah. Pada PP Air Tanah ini mengatur mengenai keberadaan dan bagaimana pengelolaannya.

 

Definisi air tanah pada peraturan pemerintah tersebut adalah air yang ada pada lapisan tanah atau batuan. Untuk memperoleh izin SIPA, Anda harus mengajukannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Pada proses perizinan tersebut Anda harus menyiapkan berbagai persyaratan. Yaitu persyaratan administrasi dan tekni. Berikut ini adalah masing-masing rinciannya.

 

Persyaratan Administrasi Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah

 

Saat meminta izin untuk mendapatkan SIPA, Anda harus menyiapkan persyaratan administrasi berupa dokumen-dokumen resmi. Syarat administrasi ini cukup banyak, sehingga Anda harus lebih ekstra saat mempersiapkannya.

 

Berikut ini adalah syarat administrasi untuk memperoleh SIPA:

 

  1. Pengajuan permohonan kepada Gubernur c.q Kepada DPMPTSP. Direksi harus menandatanganinya pada materai Rp.6000.
  2. Fotocopy KTP pemohon.
  3. Fotocopy Surat Izin Pengeboran (SIP).
  4. Peta situasi dan atau peta topografi lokasi rencana titik bor dengan skala 1:50.000.
  5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan pemohon.
  6. Laporan hasil pengeboran air tanah.
  7. Gambar penampang litologi dengan Bore Hole Camera.
  8. Laporan hasil uji pemompaan (Pumping Test).
  9. Berita acara uji pemompaan (Pumping Test).
  10. Informasi pengambilan air tanah.
  11. Hasil analisis fisika dan kimia dari air tanah.
  12. Surat pemasangan air, kesanggupan membayar pajak, pembuatan sumur resapan.
  13. Salinan Sertifikat Tanda Instalasi Bor atau Instalasi Alat Bor yang teregistrasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  14. Salinan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) teregistrasi LPJK.
  15. Sumur air tanah dalam.
  16. Salinan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKK) dari Juru Bor.
  17. Salinan Ijazah Tenaga Ahli yang Berpendidikan minimal D3/S1 pada bidang Teknik Geologi/Pertambangan.
  18. CV dan Surat Bermaterai dari tenaga ahli Geologi atau Pertambangan.
  19. Surat pernyataan memiliki Juru Bor yang masih berlaku.
  20. Surat kuasa pengurusan berupa soft file dan asli bermaterai.

 

Persyaratan Teknik Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah

 

Tidak hanya syarat administrasi, Anda juga harus memenuhi persyaratan teknik. Persyaratannya hampir sama dengan syarat administrasi, hanya saja ada beberapa perbedaan dan tambahan.

 

Pada persyaratan teknik, Anda harus menyiapakan surat keterangan domisili dari perusahaan. Selain itu jika sebelumnya Anda ingin melakukan perpanjangan SIPA, maka Anda harus memiliki SIPA yang masih berlaku.

 

Laporan pengambilan air tanah selama 6 bulan terakhir juga perlu laporannya. Anda juga harus melampirkan pajak air tanah selama 3 bulan terakhir. Bukti pemasangan meter air dan foto buktinya juga harus ada pada kelengkapan dokumen.

 

Persyaratan teknik ini juga memerlukan salinan surat izin perusahaan pengeboran air tanah (SIPPAT) yang berlaku. Tidak hanya itu Anda juga perlu melengkapi dokumen dengan laporan hasil kegiatan dari perusahaan pengeboran selama 3 bulan.

 

Sama seperti persyaratan administrasi, pada syarat teknik juga Anda bisa melimpahkannya kepada karyawan. Dengan catatan harus memiliki surat kuasa bermaterai Rp. 6000. Tidak hanya oleh karyawan, Anda juga dapat menggunakan jasa lain.

 

Saat ini untuk mengurus berbagai perizinan, sudah ada penyedia jasa khusus. Sehingga, lebih praktis dan tidak mengganggu urusan Anda yang lainnya. Yang terpenting, Anda harus pandai memilih jasa pihak ketiga.

 

Dalam mengajukan perizinan, tentunya banyak persyaratan yang harus terpenuhi. Terlebih lagi perizinan legal dan berkaitan dengan usaha. Termasuk di dalamnya adalah Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah.

 

 

Baca juga : Teknisi Komputer Aman

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net