Izin Operasional Klinik

Izin Operasional Klinik

Izin Operasional Klinik

Klinik

Untuk dapat memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai, Anda harus memiliki izin operasional klinik terlebih dahulu. Dalam hal ini, pemilik klinik perlu meresmikan berkas-berkas yang sudah tercatat dalam peraturan Menteri Kesehatan mengenai pembangunan klinik baru.

Klinik merupakan fasilitas kesehatan yang mampu bergerak secara umum atau spesialis. Dalam hal ini, klinik terbagi ke dalam dua kategori yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama bisa terdata sebagai klinik yang memberikan pelayanan kesehatan secara umum.

Berbeda dengan klinik utama yang memberikan pelayanan kesehatan spesialis seperti dokter gigi atau dokter kandungan. Setiap klinik juga memiliki dua tipe layanan yang berbeda, contohnya seperti klinik rawat inap dan rawat jalan dengan karakteristik pelayanannya sendiri.

Untuk operasional praktik klinik, Anda perlu mempersiapkan fasilitas sarana dan prasarana yang berguna. Setiap fasilitas akan membantu jalannya pelayanan sehingga perlu mempersiapkannya sejak awal. Tentu saja semua prasarana harus dalam kondisi baik dan aman ketika beroperasi.

Penjelasan Singkat Tentang Izin Operasional Klinik

Supaya Anda bisa mendapatkan izin operasional, fasilitas dan sistem pelayanan harus tersedia secara lengkap. Selain itu, izin operasional juga perlu memenuhi syarat yang berlaku baik itu dari segi teknis dan administrasinya, semua harus terstruktur terlebih dahulu.

Biasanya persyaratan teknis bisa berupa kesediaan bangunan, letak lokasi klinik, prasarana dari keseluruhan pelayanannya, ketenagakerjaan, peralatan medis, kefarmasian dan laboratorium. Setiap tenaga medis juga harus memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).

Sedangkan untuk persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dari wilayah setempat dan juga rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota. Dengan kedua persyaratan tersebut, izin operasional layanan kesehatan klinik Anda sudah lengkap dan terpenuhi.

Selain itu, bangunan klinik juga harus bersifat permanen dan tidak boleh tergabung dalam satu tempat tinggal. Ketentuan ini sudah tersedia dalam pasal 6 klinik peraturan menteri kesehatan RI nomor 9 tahun 2014. Setiap aturan sudah meliputi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Agar sistem pelayanan kesehatan terjamin, Anda juga perlu mempersiapkan fasilitas bangunan yang akan beroperasi nantinya. Setiap fasilitas berguna untuk tindakan operasional dan praktik tenaga medis. Tentu saja hal ini sudah ada dalam peraturan menteri kesehatan mengenai bangunan klinik.

Pengajuan untuk Izin Operasional Klinik

Untuk dapat membangun klinik sendiri, Anda perlu izin baik itu dari segi teknis dan administrasi. Biasanya izin teknis harus tersedia terlebih dahulu agar proses mengurus administrasinya bisa berjalan lancar. Hal ini bisa terlihat dalam beberapa poin-poin penting berikut.

  1. Identitas Pemohon, berupa
  • KTP
  • KK
  • Surat Izin Praktik (SIP)
  • Surat Izin Kerja (SIK)
  • Pas Foto
  • Surat Izin Layanan Sendiri
  • Surat Izin Dokter Penanggung Jawab
  1. Persyaratan Badan Usaha, meliputi
  • Surat Keterangan pendirian
  • NPWP
  • Persetujuan Tetangga Sekitar
  • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)
  • Surat Izin pengelolaan Limbah Medis
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat
  • Surat Kerja Sama dengan Instansi Kesehatan Setempat (Puskesmas dan Rumah Sakit)
  1. Profil Identitas Klinik seperti yang ada sebelumnya dari lokasi, bangunan, daftar layanan sampai ke laporan laboratorium secara keseluruhan dari prasarana dan sarana.
  2. Bangunan klinik yang memenuhi kriteria peraturan menteri kesehatan. Dalam pasal 7, bangunan klinik harus memiliki ruang pendaftaran, ruang konsultasi, ruang administrasi, ruang obat, ruang tindakan, ruang pelayanan dan kamar mandi.

Nantinya semua berkas tersebut harus terdatar dan terkoordinasi menjadi satu berkas yang melalui langkah selanjutnya yaitu penyerahan ke dinas kesehatan wilayah setempat. Setelah di data, perizinan operasional klinik akan bertahan selama 5 tahun lamanya selama masa aktifnya.

Jika ingin mengajukan perpanjangan, dinas kesehatan akan melakukan peninjauan lebih lanjut apakah semua fasilitas layanan sarana dan prasarana kesehatan sudah memenuhi aturan. Izin operasional klinik yang sudah tertera akan bisa digunakan lagi sampai masa aktifnya berakhir.

Baca juga : Surat Persetujuan Import

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net