Pengertian
Bagi pemilik layanan kesehatan khususnya klinik, pasti izin laboratorium itu sangat penting. Apalagi jika klinik tersebut berstatus rawat inap, pasti salah satu perizinan untuk meresmikannya adalah dengan memiliki laboratorium pribadi berstatus resmi dan legal.
Untuk bisa mendapatkan persetujuan penggunaan laboratorium, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. Tentu saja sebagai pekerja medis, Anda harus mempersiapkan semuanya sejak awal. Hal ini sangat berpengaruh untuk perkembangan klinik Anda ke depannya.
Laboratorium adalah salah satu struktur penting klinik untuk mendiagnosis suatu penyakit. Setiap ada virus ada gejala tertentu, laboratorium akan berguna sebagai tempat steril penelitian. Semua ini ada dalam peraturan menteri kesehatan tentang penyediaan fasilitas laboratorium.
Agar Anda bisa memenuhi ketentuan yang berlaku, pastikan berkas-berkasnya siap untuk melalui tahap pengajuan permohonan. Tentu saja, berkas-berkas yang akan berfungsi nantinya bisa Anda gabungkan dengan berkas pengajuan baru klinik jika memang harus melakukannya.
Persyaratan Izin Laboratorium yang Harus Terpenuhi
Supaya perizinannya bisa berjalan dengan lancar, Anda perlu mempersiapkan berkasnya sejak dini. Berikut ini berkas yang harus Anda miliki saat ingin mengajukan permohonan laboratorium baru ke bagian dinas kesehatan wilayah setempat.
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi KTP Pemohon atau Pemilik Klinik
- Akta Pendirian Yayasan/ Instansi Kesehatan
- Fotokopi izin keterangan tempat usaha (HO)
- Struktur Organisasi Klinik
- Fotokopi izin pemanfaatan tanah (IPT)
- Data ketenagakerjaan medis dalam laboratorium
- Surat Ijin Praktik (SIP) dokter penanggung jawab
- Penjelasan denah bangunan berupa foto atau salinan gambarnya
- Surat kepemilikan tanah dan bangunan
- Surat Pernyataan Kesanggupan penanggung jawab (bermaterai)
- Dokumen UKL-UPL
- Surat Pernyataan Menaati aturan dan ketentuan yang berlaku (bermaterai)
- Daftar alat perlengkapan dalam Laboratorium dengan nomor dan tanggalnya
- Hasil pemeriksaan kualitas air dari dalam Laboratorium
- Surat kuasa jika perlu
Semua berkas itu akan berguna dan penting bagi kesuksesan Anda dalam meresmikan ruang laboratorium klinik. Tentu saja setiap berkas-berkas tersebut akan terkumpul menjadi satu untuk melalui proses perizinan selanjutnya. Pastikan jika berkas sudah lengkap dan dalam kondisi baik agar tidak terjadi kendala nantinya.
Prosedural dari Permohonan Izin Laboratorium
Setelah semua berkas terkumpul, langkah selanjutnya adalah menunggu kunjungan dari pihak Dinas Kesehatan setempat. Anda harus bersabar karena untuk ijin baru memakan waktu 10 hari dan ijin perpanjangan memakan waktu 5 hari kerja. Berikut ini prosedural pendaftaran yang sudah terstruktur oleh Dinas Kesehatan.
- Penelitian Berkas Pemohon
Saat proses ini, berkas-berkas Anda akan melalui pengecekan lebih lanjut apakah sudah legal, resmi, aman dan sesuai aturan yang berlaku.
- Pendaftaran Berkas Permohonan
Setelah berkas melalui proses pengecekan, data tersebut akan masuk ke bagian database Dinas Kesehatan untuk menunggu antrean.
- Pemeriksaan dan Kunjungan (pemohon baru)
Tentu saja setelah semuanya terkoordinasi, pihak khusus Dinas Kesehatan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan melakukan kunjungan. Saat pengecekan, laboratorium dan klinik harus dalam keadaan baik sehingga siap beroperasi.
- Berita Acara Pemeriksaan dan Rekomendasi Tim Teknis
Setelah kunjungan, laboratorium Anda yang lolos akan direkomendasikan ke bagian Dinas Kesehatan wilayah setempat.
- Penerbitan Dokumen Izin dan Penyerahan
Setelah menunggu 10 hari lamanya pemrosesan data untuk pemohon baru, dokumen izin akhirnya keluar dan laboratorium Anda sudah siap beroperasi.
Semua prosedural ini berbeda dalam beberapa daerah karena peraturan daerah masing-masing tempat. Namun tetap saja secara umum, prosedural permohonan laboratorium sama dan bisa melalui proses tersebut. Dengan mengetahui langkah dan berkas yang akan digunakan, izin laboratorium perseorangan bisa terselesaikan secara mandiri.
Baca juga : Surat Persetujuan Import
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net