Izin Laboratorium Klinik

Izin Laboratorium Klinik

Izin Laboratorium Klinik

Izin Laboratorium Klinik

Layanan kesehatan yang akan berdiri saat ini harus memenuhi izin laboratorium klinik sesuai peraturan perundang-undangan. Era sekarang bisnis tidak hanya menjadi keuntungan diri sendiri, tapi juga bisa berguna bagi sekitar.

Seiring berjalannya waktu, lembaga kesehatan semakin banyak menarik masyarakat luas karena tempat ini sangat berguna. Klinik merupakan fasilitas kesehatan untuk menyelenggarakan layanan kesehatan bagi perorangan untuk mengetahui informasi medis.

Berbeda dengan rumah sakit, karena sebuah klinik hanya tempat periksa dan perawatan paling dasar. Selanjutnya untuk rumah sakit mencakup perawatan paling sederhana sampai kompleks dalam menyembuhkan seorang pasien hingga 100%.

Pembangunan makmal medis dapat berjalan lancar apabila memenuhi persyaratan lengkap yang masih berlaku. Sama saja seperti mendirikan perusahaan secara resmi, pasti butuh beberapa izin untuk agar mampu tercipta tanpa hambatan.

Sampai saat ini dunia kesehatan menjadi paling penting karena setiap orang bisa mengetahui informasi kesehatannya secara lengkap. Karena setiap orang dapat berkunjung ke laboratorium guna memeriksa keadaan bersama tenaga medis.

Agar dapat mendirikan sebuah laboratorium sendiri, kami akan jelaskan seluruh izin yang wajib terpenuhi. Berikut ini adalah daftar izin pendirian laboratorium kesehatan yang harus Anda tahu supaya klinik sukses berdiri.

Izin Laboratorium Klinik Bagi Pendiri

Mendirikan sebuah laboratorium kesehatan jangan sembarangan, karena ada aturan yang berlaku untuk pelaku usaha. Adanya banyak peraturan dan syarat sebelum mendirikan, Anda harus memenuhi perizinan lengkap berikut ini.

  1. Punya NIB

Nomor Induk Berusaha wajib punya apabila Anda ingin menciptakan klinik baru tanpa ada pengecualian. Anda dapat membuat NIB secara mudah dan prosesnya cepat hanya melalui situs OSS resmi dari pemerintah.

  1. Punya Bukti Usulan Denah Lokasi

Denah lokasi juga wajib tercantum untuk memperlancar proses pembukaan klinik baru, sertakan dengan kondisi sekitarnya. Denah bangunan wajib valid dan ada surat resmi agar pembangunan berjalan menjadi perusahaan lembaga kesehatan.

  1. Izin Mendirikan Bangunan

Pada tahap sebelum mendirikan klinik, setiap pendiri harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Izin tertulis secara resmi bertujuan untuk membuktikan bahwa bangunan telah legal dari mata hukum berlaku.

  1. Minta Surat Rekomendasi Kepala Puskesmas

Karena nantinya bisnis akan bergerak pada bidang kesehatan, maka setiap pengusaha sebelum membuka klinik harus minta surat rekomendasi kepala puskesmas. Pastikan Anda memilih puskesmas terdekat supaya tidak menghabiskan banyak waktu.

  1. Surat Pernyataan Tanggungjawab Teknis

Secara teknis sebuah perusahaan klinik yang baru akan berdiri harus mempunyai surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab. Tujuannya segala masalah maupun kendala teratasi oleh orang yang tertera pada pernyataan tersebut.

Memiliki Data Lengkap untuk Sukseskan Perusahaan

Tidak cukup dengan perizinan seperti pada penjelasan tersebut, tentu saja setiap pengusaha harus memperhatikan data. Berikut ini merupakan izin berikutnya pada pembukaan klinik yang baik demi menjamin legalitas.

  1. Data SDM Wajib Punya

Izin laboratorium klinik berikutnya adalah memiliki data sumber daya manusia yang bekerja harus memiliki perizinan. Jadi, semua pekerja harus masuk ke dalam data SDM agar pengusaha sudah terbukti terpercaya.

  1. Data Sarana dan Prasarana

Ketika sedang membangun sebuah klinik, butuh perizinan lain yaitu wajib melengkapi data sarana dan prasarana. Kelengkapan prasarana harus sesuai dengan prosedur supaya pasien dapat terlayani dengan baik tanpa masalah.

  1. Memiliki Sertifikat Pelatihan Teknis dan Manajemen Makmal Kesehatan

Sertifikat pada masa pelatihan harus tertera demi mengetahui seberapa bagus kualitas layanan klinik sebelum berdiri. Seluruh manajemen dalam pekerjaan klinik harus memiliki sertifikat resmi hasil dari pelatihan sesaat sebelum berdiri.

  1. Izin Operasional OSS

Klinik membutuhkan izin operasional dari pihak OSS sebagai lembaga yang mengatur seluruh perusahaan penjuru Indonesia. Mengantongi izin operasional OSS adalah sebuah kewajiban supaya bisa melengkapi syarat perizinan lainnya.

  1. Data Peralatan Aman

Izin terakhir dalam pembukaan lab klinik baru membutuhkan data peralatan yang tercantum secara lengkap. Pastikan seluruh peralatan masih bisa terpakai dan tergolong baru, supaya semua permasalahan pasien dapat teratasi.

Dalam membuka sebuah laboratorium kesehatan, seluruh perizinan tersebut wajib terpenuhi dulu. Setelah mempunyai izin laboratorium klinik resmi, maka dapat mendirikan perusahaan kesehatan dengan mudah tanpa ada sebuah hambatan lainnya.

 

Baca juga : Surat Persetujuan Import

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net