Bagaimana Cara Mendapatkan Izinnya?
Apakah Anda ingin memiliki tempat fasilitas pelayanan sendiri namun belum tahu izin klinik resminya? Tenang, cara mendapatkan perizinan tersebut telah tersedia. Untuk klinik, Anda harus memiliki bangunannya terlebih dahulu sebagai tempat sarana dan prasarana praktik.
Selain itu klinik juga terbagi menjadi dua jenis yaitu klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama menyediakan jenis pelayanan yang bersifat umum ataupun khusus. Sedangkan klinik utama lebih ke spesialis bidang tertentu yang memiliki fasilitas pelayanan seperti dokter gigi.
Dari kedua jenis klinik tersebut, Anda harus menentukan klinik apa yang akan berfungsi nantinya. Untuk melanjutkan langkah pendaftaran baru, Anda perlu mempersiapkan beberapa berkas agar perizinannya legal secara resmi. Tentu saja, ini berlaku untuk semua tipe perizinan klinik.
Berkas Khusus untuk Izin Klinik
Dalam perizinannya, Anda harus mempersiapkan berkas-berkas khusus sebagai pemohon baru. Berikut ini beberapa berkas yang harus Anda persiapkan menurut aturan resmi dari Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia dalam pasal 26 Bab VI tentang perizinan.
- Mempersiapkan Identitas Pemohon secara Lengkap seperti Ijazah, Surat Izin Praktik, KTP, dan pas foto.
- Mempersiapkan Fotokopi bukti memiliki badan usaha jika ada, namun hal ini tidak berlaku jika usaha bisnis bersifat mandiri atau perorangan
- Siapkan Fotokopi sertifikat sah tanah dan bukti kepemilikan lainnya yang telah sah oleh notaris. Untuk surat kontrak sewa bangunan setidaknya memiliki jangka minimal 5 tahun.
- Mempersiapkan berkas dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan
- Mempersiapkan profil klinik yang akan berdiri nantinya meliputi lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, laboratorium, kefarmasian dan jenis-jenis pelayanan lainnya.
- Siapkan berkas perizinan yang berasal dari daerah setempat
Semua berkas tersebut harus tersedia lengkap sebelum mengajukan permohonan klinik baru. Setelah izin tersedia, berkas perizinan bisa bertahan dalam jangka waktu 6 bulan dan Anda bisa memperpanjangnya lagi. Jika tidak bisa, maka Anda harus mengajukannya lagi dengan membuat surat perizinan baru dengan mengikuti langkah-langkah yang sama.
Izin Klinik dan Persyaratan Fasilitas
Untuk bisa mengajukan gedung baru, Anda perlu mempersiapkan fasilitas yang diperlukan. Tentu saja semua fasilitas tersebut digunakan sebagai prasarana dan sarana praktik. Berikut ini syarat fasilitas bangunan yang harus ada dan nantinya hal ini termasuk dalam profil klinik.
- Prasarana klinik yang lengkap dengan instalasi sanitasi, instalasi listrik, pencegahan atau penanggulangan kebakaran, sistem gas medis, sistem tata udara, sistem pencahayaan serta tempat khusus untuk ambulans jika klinik rawat inap.
- Bangunan klinik meliputi ruang pendaftaran, ruang tunggu, ruang konsultasi, ruang boat, ruang tindakan, kamar mandi (WC), ruangan pelayanan serta ruang pojok ASI
- Untuk klinik rawat inap, fasilitas yang ada adalah ruang rawat inap, ruang farmasi, ruang laboratorium dan ruang dapur
- Selain dari sistem prasarana yang ada, fasilitas medis juga harus tersedia lengkap dan resmi dengan surat-suratnya agar peralatan sesuai UU yang berlaku
Semua fasilitas tersebut harus tersedia setidaknya sebagai profil klinik yang akan berfungsi nantinya. Jika fasilitas tidak tersedia lengkap, Anda bisa mendapat penolakan saat mengajukan berkas.
Jangan lupa, jika pembangunan klinik ini terikat dengan peraturan menteri kesehatan. Jadi, semua fasilitas sarana prasarana klinik juga harus dalam keadaan optimal, terkondisi dan terawat dengan baik untuk melayani pasien.
Anda juga perlu memperbarui surat perizinan jika sudah 6 bulan lamanya beroperasi. Karena jika tidak memperbaruinya, maka surat izin klinik itu akan hangus dan perlu membuat baru dari tahap awal lagi.
Baca juga : Surat Persetujuan Import
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net