Izin Apotek Perseorangan

Izin Apotek Perseorangan

Izin Apotek Perseorangan

Apa Saja Syaratnya?

Jika Anda ingin mengurus izin apotek perseorangan, maka pemohon wajib mengetahui beberapa persyaratan serta dasar hukum yang berlaku. Memang tidak semudah itu dalam mendirikan sebuah usaha, terlebih lagi usaha ini berkaitan dengan bidang kesehatan.

Karena menyangkut kepentingan orang banyak, Anda tidak bisa asal dalam mendirikan sebuah apotek. Memang cukup berbeda usaha perseorangan dengan persekutuan, terdapat tata cara serta dasar hukumnya tersendiri, agar pemangku kepentingan bisa memahaminya.

Persyaratan ini semata-mata pemerintah buat, dengan tujuan agar pihak yang ingin mendirikan usaha bisa mematuhi persyaratan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mencari keuntungan dengan cara yang tidak benar.

Selain membuat peraturan, pemerintah juga membuat dasar hukum yang khusus mengatur semua persyaratan tersebut. Dengan begitu tidak ada lagi alasan, jika ditemukan pihak pendiri usaha tidak mematuhi peraturan tersebut, maka siap menanggung sanksi yang diberikan.

Dokumen Persyaratan dalam Mengurus Izin Apotek Perseorangan

 

Sebuah usaha bisa berdiri secara perseorangan, persekutuan maupun perseroan terbatas. Sehingga bebas jika Anda ingin mendirikan apotek perseorangan, dan pihak apoteker sendiri yang mendirikan usaha tersebut atas modal pribadi dan apoteker mengelolanya sendiri.

1.   Dokumen Pakta Integritas

Pakta integritas merupakan dokumen yang perlu pemohon lengkapi, dokumen ini berisi pernyataan mengenai perjanjian terhadap diri sendiri, tentang komitmen Anda untuk menjalankan tanggung jawab, tugas dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dokumen ini memiliki format tersendiri dan dapat Anda unduh, kemudian jangan lupa untuk membubuhi materai 10000 pada bagian bawah surat. Tentunya jika pemohon melanggar peraturan tersebut, maka terdapat sanksi atau hukuman wajib Anda jalankan.

2.   Surat Pernyataan Pemilik Sarana

Dokumen lain dalam mengurus izin apotek perseorangan adalah, surat pernyataan pemilik sarana yang menunjukkan bahwa pemilik tempat usaha tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan pada bidang farmasi.

Pada surat ini Anda harus menggunakan materai, serta pada bagian atas surat Anda berikan kop surat. Lalu terdapat dokumen pendukung lain yang perlu Anda lengkapi, seperti scan bangunan tempat usaha.

Kemudian pemohon juga perlu memberikan scan peta lokasi apotek, serta scan denah bangunan yang terdiri dari penerimaan resep, konseling, penyimpanan persediaan farmasi, pelayanan resep dan racikan dan lainnya.

3.   Dokumen Penting Lainnya

Tentunya masih banyak dokumen penting lainnya yang perlu Anda lengkapi, seperti surat yang menyatakan status bangunan, dokumen tersebut memberi keterangan apakah tempat usaha Anda merupakan milik hak pribadi atau sewa minimal 3 tahun.

Juga dokumen lain, seperti daftar buku dan peraturan perundang-undangan pada bidang farmasi yang ditandatangani secara langsung oleh apoteker. Dokumen tersebut menggunakan kop surat apotek, yang menunjukkan bahwa apotek sudah memenuhi peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum mengenai Perizinan Apotek Perseorangan

 

Indonesia merupakan negara hukum, dan hampir segala hal telah tertera pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sama halnya dengan dasar hukum, jika Anda ingin mendirikan usaha apotek perseorangan.

1.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016

Dasar hukum ini membahas mengenai Perubahan Registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kefarmasian. Pada pasal 17 tertera mengenai setiap tenaga farmasi, yang akan menjalankan tugas mereka harus memiliki surat izin, seperti SIPA bagi apoteker dan SIPTTK bagi tenaga teknis.

2.   Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017

Pada surat edaran ini Anda bisa mengetahui berbagai hal, mengenai surat izin praktik apoteker dan tenaga kerja kefarmasian. Mulai dari tata cara pemberian surat izin praktik, pembinaan dan pengawasan, serta juga format dokumen SIPA, surat pernyataan tempat praktik profesi.

3.   Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009

Peraturan ini membahas mengenai Kesehatan, pada Bab 9 Pasal 26 tertera keterangan mengenai jenis pelayanan kesehatan yang masyarakat butuhkan. Kemudian pada Pasal 30, membahas mengenai jenis fasilitas pelayanan kesehatan, seperti perseorangan dan masyarakat.

Setelah mengetahui dokumen persyaratan dan dasar hukum yang berlaku, kini Anda bisa mengaplikasikannya dalam mengurus izin apotek perseorangan.

 

Baca juga : Izin TKA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net