Izin Apotek

Izin Apotek

Izin Apotek

 

 

Perizinan

 

Tertarik untuk membuka sebuah apotek, Anda wajib mengetahui terlebih dahulu cara izin apotek secara resmi. Hal ini telah teratur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No.35 Thn. 2014 mengenai standar pelayanan kefarmasian.

 

Apotek sendiri merupakan tempat penyedia obat asli dan resmi guna meredakan berbagai macam penyakit yang harus oleh masyarakat. Apotek berbeda dengan toko obat, banyak masyarakat yang masih keliru mengenai makna dari kedua tempat tersebut.

 

Yang paling mudah membedakan antara toko obat dan apotek adalah jenis obat yang di perjualbelikannya. Pada toko obat biasanya hanya boleh untuk menjual obat generik berwarna hijau dan biru. Sedangkan pada apotek boleh menjual obat berwarna merah, keras dosis tinggi dan lainnya sesuai dengan resep dokter.

 

Prosedur Pengajuan Perizinan untuk Apotek Resmi

 

Antara apotik dan toko obat memang memiliki perbedaan pada jenis obat yang ada. Tetapi keduanya tetap harus memiliki izin apotek dan toko obat resmi. Terdapat prosedur untuk mengajukan izin ke Dinas Kesehatan Tingkat Kota atau Kabupaten.

 

Sebelumnya, Anda harus memenuhi persyaratan perizinannya terlebih dahulu dari mulai surat permohonan izin mendirikan usaha apotek, surat penugasan, surat sumpah apoteker, surat perjanjian akta notaris antara pemiliknya dan apoteker, surat pernyataan apoteker, ijazah apoteker.

 

Lalu, surat pernyataan apoteker tidak bekerja pada tempat lain, KTP apoteker, ijazah asisten, surat penugasan asisten, surat pernyataan apotekernya akan bekerja full time, surat pernyataan asisten tidak bekerja pada tempat lain, KTP asisten, pas foto.

 

Setelah mengumpulkan dokumen-dokumen tersebut Anda bisa langsung mengajukannya pada dinas kesehatan tingkat kota atau kabupaten menyesuaikan dengan lokasi berdirinya apoteknya. Berikut ini prosedur pengajuan perizinannya secara resmi.

 

  1. Mengajukan permohonan pada Dinkes tingkat kota/kabupaten. Yang mengajukan adalah apoteker langsung, jika berhalangan maka wajib membuat surat kuasa.
  2. Setelah itu permohonan akan segera melalui proses pemeriksaan oleh bagian dinkes serta BPOM untuk meninjau kesiapan teknis apotekernya.
  3. Pada proses kedua, biasanya dinkes dan BPOM akan melakukan survey langsung ke lapangan untuk melihat alat sudah memenuhi standar.
  4. Setelah dinkes mendapatkan sebuah rekomendasi dari BPOM, nantinya Anda akan mendapatkan surat kesiapan dalam mendirikan sebuah apotek.
  5. Setelah pengajuan kembali permohonan selesai, pihak dinkes segera mengeluarkan SIA.
  6. Selanjutnya lakukan pembayaran pada kasir sebesar Rp 250.000.
  7. Rata-rata lamanya proses pengajuan izin tersebut adalah 14 hari.

 

Pelanggaran yang Menyebabkan Pencabutan Izin Apotek

 

Perizinan sebuah apotek/toko obat bisa di cabut secara sepihak jika apoteker melakukan pelanggaran hukum yang tidak sesuai dengan kode etik. Hal ini telah terkandung dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1332 Tahun 2002 mengenai ketentuan dan tata cara pemberian izin apotik.

 

  1. Apotekernya tidak lagi memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai seorang apoteker pengelola tempat tersebut.
  2. Apotekernya tidak memenuhi kewajibannya seperti menyediakan, menyimpan serta menyerahkan kesediaan farmasi bermutu dan memusnahkan kesediaan farmasi karena tidak dapat di gunakan lagi dengan cara membakarnya atau lainnya
  3. Apoteker mengubah obat generik yang tertulis dalam resep dokter
  4. Apotekernya tidak mengemban tugasnya sebagai pengelola apotek selama lebih dari dua tahun
  5. Terjadi pelanggaran seperti menyebarkan psikotropika tanpa resep dokter, serta narkotika tanpa izin dokter.
  6. Surat Izin Kerja telah tidak aktif lagi
  7. Pemilik apoteknya terbukti melakukan pelanggaran

 

Mengajukan perizinan untuk izin usaha atau bisnis apapun sangat penting melakukannya untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumennya. Apalagi izin apotek atau toko obat, fungsi dari perizinan usaha tersebut untuk membina, mengarahkan serta mengawasi kegiatan yang terjadi.

 

 

Baca juga :  Apa Itu SLO

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net