IPLC
Air adalah sumber kehidupan manusia tidak mengherankan jika pemerintah mendorong semua lapisan masyarakat untuk mengelola atau mengawasi jalannya IPLC. Pengelolaan dan pengurusan izin ini bertujuan untuk menjaga sumber mata air dari pencemaran lingkungan.
Prosedur Mengurus IPLC
- Pemohon Menyusun Formulir Pembuangan Limbah Cair
Pertama-tama, pemohon menyusun seluruh berkas persyaratan sesuai ketentuan berlaku. Informasi lengkap mengenai persyaratan akan kami sampaikan pada pembahasan berikutnya.
- Ajukan Permohonan ke DPMPTSP
Bawalah semua berkas persyaratan yang telah tersusun rapi ke kantor DPMPTSP untuk proses pengajuan. Tanyakan kepada petugas loket pengajuan perizinan limbah cair.
- Evaluasi Kelengkapan Dokumen Permohonan
Berkas permohonan yang masuk ke petugas akan melalui proses evaluasi. Evaluasi ini menentukan apakah berkas yang masuk telah memenuhi persyaratan atau tidak. Berkas yang kurang memenuhi persyaratan akan petugas kembalikan ke pemohon.
- Melakukan Uji dan Memaparkan Hasil Pengkajian
Cara mengajukan IPLC baru berikutnya adalah pengujian oleh petugas terkait limbah cair. Proses pengajuan ini memakan waktu yang cukup lama maksimal 5 hari kerja.
- Peninjauan Lapangan
Selanjutnya adalah peninjauan lapangan sekaligus proses verifikasi data oleh tim teknis.
- Pengambilan Sampel Limbah Cair
Sebelum pelepasan limbah cair ke sumber air, petugas perlu melakukan pengambilan sampel untuk melihat komponennya. Sama seperti proses sebelumnya, kegiatan ini juga berlansung selama 2 hari kerja.
Output dari pengambilan air sampel adalah pengujian tentang layak tidaknya permohonan perizinan limbah cair. Pemohon yang izinnya tidak layak harus melakukan perubahan permohonan agar menjadi lebih sempurna.
- Penerbitan Rekomendasi Perizinan Limbah Cair
Hasil penilaian dari berkas persyaratan sekaligus pengujian lapangan adalah penerbitan surat rekomendasi. Surat rekomendasi yang terbit telah melalui berbagai pertimbangan termasuk persetujuan pejabat tertinggi.
- Penerbitan Surat Izin dan Penyerahan ke Pemohon
Dan terakhir adalah menerbitkan surat perizinan. Surat izin akan petugas serahkan ke pemohon.
Syarat Mengurus Perizinan Pembuangan Limbah Cair
- Formulir Persyaratan
Dapatkan formulir pendaftaran secara online atau melalui perantara jasa pengurusan IPLC.
- Fotokopi Izin Usaha
Lampirkan fotokopi izin usaha, bagi yang belum mengurus perizinannya uruslah sedari dini agar izin usaha bisa terbit tepat pada waktunya.
- Fotokopi IMB dan SIPA
Selain mempersiapkan fotokopi izin usaha, Anda juga wajib melampirkan fotokopi berkas IMB dan SIPA. Proses mendapatkan kedua izin tersebut mungkin sulit dan menyita waktu serta tenaga tapi impas dengan pengurusan izin pembuangan limbah cair.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
Perusahaan yang mengajukan permohonan perizinan pembuangan limbah cair wajib melampirkan akta pendirian perusahaan. Adanya akta ini menjadi bukti konkret perusahaan Anda melakukan kegiatan bisnis secara legal.
- Membuat Dua Macam Surat Pernyataan
Terdapat dua macam surat pernyataan yang perlu pemohon buat. Pertama adalah surat pernyataan yang menyatakan Anda sanggup menaati berbagai peraturan dan persyaratan berlaku. Kedua adalah surat pernyataan yang menyatakan bila kegiatan pengolahan limbah cair Anda tidak berdampak pada lingkungan.
- Rekapitulasi Pemakaian Air Tanah selama 12 Bulan
Pemohon juga wajib melampirkan rekapitulasi pemakaian air tanah bukan selama 30 atau 90 hari silam tapi 12 bulan terakhir.
- Syarat Lainnya
Tidak hanya keenam persyaratan, Anda wajib melampirkan persyaratan lainnya termasuk gambar desain teknis IPAL, diagram alir proses produksi dan sebagainya.
Menjaga lingkungan terutama air dari pencemaran limbah cair bisa Anda lakukan kapan saja dan di mana saja. Contohnya perusahaan yang mengurus dan menerbitkan IPLC sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap lingkungan terutama sumber mata air.
Baca juga : Apa Itu SLO
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net