Dasar Hukum SLS

Dasar Hukum SLS

Dasar Hukum SLS

 

Ayo Simak Dasar Hukum SLS

 

Dasar Hukum SLS merupakan upaya perlindungan dari pemerintah bagi konsumen secara formal. Ini demi mengantisipasi adanya risiko gangguan kesehatan atau keamanan yang tidak sesuai standar.

 

Selain bergerak melalui Badan Kesehatan resmi, masyarakat juga harus memiliki kesadaran dan mendaftar secara sukarela, serta memenuhi segala persyaratannya. Baik perorangan, badan tidak berbadan hukum atau berbadan hukum.

 

Siapa saja yang membuka usaha pada bidang kuliner bebas mengajukan permohonan kepada pemerintah setempat, sepeti Kabupaten atau Kota. Dengan mengikuti prosedur yang ada, maka rumah makan tersebut beroperasi secara legal.

 

Dasar Hukum SLS Wilayah DKI Jakarta

 

Segala keputusan pengeluaran ketentuan legalitas suatu rumah makan dan restoran ini tidak bisa menganggapnya seperti hal sepele. Karena meski memang tidak semua pengusaha atau perusahaan mendaftarkan, namun risikonya cukup besar.

 

Salah satunya pengajuan tanggung jawab dari pihak konsumen jika terjadi masalah, hingga penutupan paksa rumah makan yang sudah beroperasi. Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat tetap memperhatikan kepentingan bersama.

 

Dasar Hukum pada SLS untuk domisili ibukota ini tercatat pada Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 12 Tahun 2013, mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

Serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu sebagai pedoman usaha bidang kuliner.

 

Pemberlakuan Perizinan dengan Sistem OSS

 

Melonjaknya keputusan masyarakat untuk terjun pada bidang kuliner, membuat pemerintah menambahkan sistem praktis yang bisa memudahkan proses juga memberikan kenyamanan untuk pihak terkait.

 

OSS sendiri adalah singkatan dari Online Single Submission, berguna sebagai solusi para pengusaha, mikro kecil, menengah dan besar bila ingin mengajukan perizinan rumah makan atau restoran.

 

Anda bisa melakukan pengajuannya melalui portal OSS sesuai dengan dasar hukum SLS, namun perlu mengingat jika ada hal yang tetap terlepas dari sistem online, yaitu sektor keuangan dan perbankan.

 

Semua pihak mengharapkan pelayanan ini dapat meningkatkan penanaman modal juga. Segalanya tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Perizinan Berusaha ini memiliki dua jenis, yaitu izin usaha, dan izin komersial atau operasional. Sedangkan pemohon yang boleh terdaftar adalah, Pelaku Usaha Perseorangan, dan Pelaku Usaha non Perseorangan.

 

Proses Izin pada Usaha OSS

 

Sebagai gambaran dasarnya, kami akan menjabarkan secara sederhana, seperti apa proses mengajukan izin secara online. Hal ini dapat mempersingkat waktu dan memudahkan Anda.

 

Pertama, Anda harus mengajukan izin terlebih dahulu melalui OSS. Bila perseorangan bisa mendaftar langsung, tetapi jika non perseorangan, harus menggunakan notaris dan mendaftar ke administrasi Hukum Umum.

 

Kedua, bisa mengunjungi website oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk (NIB). Angka pengenal Impor (API), Hak Akses Kepabeanan, dan pendaftaran BPJS, didapat dengan TDP, selaku syarat utama.

 

Ketiga, setelah mendapatkan NIB, melanjutkan proses untuk mengurus ketentuan sesuai bidang. Pengisian data dapat Anda lakukan melalui OSS. Dan dapat berlaku secara efektif.

 

Pada masa ini, seluruh kegiatan masyarakat terasa sangat mudah. Satu karena adanya teknologi, kedua selalu memiliki inovasi yang berguna untuk membantu masalah serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

 

Pemberlakuan sistem OSS adalah salah satu gerakan pemerintah untuk memberikan kenyamanan mengembangkan bisnis perorangan atau suatu perusahaan bidang kuliner.

 

Semua proses ini tidak terlepas dari campur tangan masyarakat yang bergerak aktif demi mendukung perekonomian tanah air secara legal. Mendaftarkan usahanya ke badan resmi sehingga masuk ke dalam standar ketentuan kota.

 

Setelah mendapatkan sertifikat resmi ini, Anda sudah bisa menjalankan aktivitas jual beli dengan konsumen secara leluasa dan tenang. Dasar Hukum SLS merupakan pedoman bertransaksi tenang kepada pelanggan melalui kepercayaan.

 

 

Baca juga : Teknisi Komputer Aman

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net