Dasar Hukum IPLC

Dasar Hukum IPLC

Dasar Hukum IPLC

 

 

Pengertian

 

Pembahasan mengenai dasar hukum IPLC mungkin terasa berat bagi beberapa orang. Padahal, mengetahui dasar hukum dari perizinan ini amat penting terlebih jika Anda berencana untuk menerbitkan IPLC baru dalam waktu dekat. Semakin banyak info hukum yang Anda ketahui semakin bagus karena dapat menghindari sanksi hukum karena pelanggaran IPLC.

 

Apa Itu Dasar Hukum IPLC?

 

  • UU

 

Undang-undang menjadi dasar atau penyelenggaraan hukum negara paling utama dari berbagai aspek termasuk penerbitan IPLC. Adapun UU yang mengatur IPLC adalah UU Pengelolaan Lingkungan Hidup mengingat limbah cair memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan sekitarnya.

 

  • SK Menteri Negara Lingkungan Hidup

 

Selain perundang-undangan, hukum mengenai IPLC juga diterbitkan oleh Menteri. Menteri mengeluarkan surat keputusan yang mengatur berbagai persyaratan penerbitan izin sekaligus pedoman kajian pembuangan limbah cairnya.

 

  • Perda

 

Bicara tentang dasar hukum IPLC terupdate tidak lepas dari Peraturan Daerah. Setiap daerah konon mempunyai peraturan yang berbeda-beda, contohnya Jawa Tengah yang menerbitkan peraturan mengenai Baku Mutu Air Limbah.

 

  • Permen Lingkungan Hidup

 

Masih mengenai baku mutu air limbah, pihak lain yang turut menerbitkan peraturan ini adalah Menteri Lingkungan Hidup. Penerbitan hukum ini berdasarkan pengkajian limbah cair yang prosesnya cukup lama serta memakan banyak waktu.

 

Sanksi Tidak Menerbitkan IPLC

 

Sanksi paling berat yang bisa Anda peroleh ketika bolos sekolah bisa jadi adalah nilai kehadiran yang buruk. Berbeda dari sanksi sekolah yang mengikuti peraturan sekolah maka sanksi tidak menerbitkan IPLC harus sesuai aturan hukum berlaku. Agar Anda tidak perlu membaca dasar hukum IPLC lama atau baru maka simaklah informasi menarik berikut.

 

  • Surat Peringatan

 

Memperingati seseorang ketika melakukan kesalahan merupakan hal biasa bahkan penerapannya telah kita lakukan sejak masih kecil. Orang tua adalah orang pertama yang bertanggung jawab sebagai pemberi peringatan.

 

Kembali mengenai IPLC, sanksi pertama yang akan perorangan atau perusahaan peroleh saat tidak membuat surat izin adalah peringatan. Peringatan yang pemerintah berikan adalah peringatan tertulis yang penerimanya adalah perusahaan tertentu yang melanggar hukum IPLC.

 

  • Penyegelan

 

Bilamana pengolahan air limbah meresahkan masyarakat karena tidak sesuai peraturan atau belum menerbitkan IPLC, maka pejabat berhak melakukan penyegelan. Penyegelan mereka lakukan pada perusahaan atau bangunan yang menjadi area utama pembuangan limbah cair.  Kerugian besar apabila Anda hanya memiliki satu perusahaan.

 

Adanya penyegelan tentunya merugikan perusahaan. Perusahaan tidak lagi bisa melakukan kegiatan produksi atau bisnis mereka seperti biasa.  Alhasil, penghasilan harian akan kacau balau bahkan lebih rendah daripada penghasilan bulan sebelumnya.

 

  • Pencabutan Izin

 

Sanksi tegas lain yang sangat merugikan adalah pencabutan hak untuk melakukan kegiatan produksi. Pencabutan ini mereka laksanakan apabila Anda tidak memberikan jawaban pada surat peringatan atau penyegelan yang pemerintah berikan.

 

Jawaban yang pemerintah berikan bukanlah janji tapi bukti. Anda harus membuktikan jika perusahaan tengah beritikad baik dengan mengurus penerbitan IPLC.

 

  • Laporan Hukum

 

Terakhir adalah laporan hukum yang sebenarnya sanksi paling berat dan paling perusahaan atau perorangan hindari. Sanksi laporan hukum ini bisa menghasilkan dua keputusan yakni hukuman denda atau pidana. Apa pun hukuman yang masuk pastinya merugikan perusahaan entah itu dari reputasi atau finansialnya.

 

Memiliki perusahaan yang memproduksi limbah cair memang tidak mudah. Sebagai perusahaan yang patuh hukum, Anda memiliki kewajiban untuk menerbitkan IPLC. Prosedur penerbitan, syarat hingga sanksi IPLC tertulis jelas secara hukum. Anda cukup membaca seluruh dasar hukum IPLC untuk memahami semua informasi tersebut.

 

 

Baca juga :  Apa Itu SLO

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net