Daftar Pedagang Besar Farmasi

Daftar Pedagang Besar Farmasi

Daftar Pedagang Besar Farmasi

 

Pedagang Besar Farmasi

Apa nama perusahaan Anda ada pada daftar Pedagang Besar Farmasi? Bila belum tapi sudah memenuhi syarat, alangkah baiknya segera mengurus perizinan. Anda bisa melakukan penerbitan PBF sendiri atau dengan bantuan perusahaan jasa pembuatan PBF.

Prosedur penerbitan izin PBF cukup panjang dan berliku-liku namun bila Anda memanfaatkan jasa pembuatan PBF semuanya lebih gampang dan efisien. Lantas, bagaimana tata cara mendaftar sebagai PBF? Berikut ini penjelasannya.

Cara daftar Pedagang Besar Farmasi

1. Memohon Izin Usaha Pada BPOM

Pertama-tama, silahkan Anda mengurus formulir permohonan berikut berkasnya untuk pengajuan ke BPOM dengan tembusan Dinkes Provinsi sesuai domisili perusahaan.

2. Dinkes Mengutus Balai POM Memeriksa Kesiapan Pemohon

Setelah tahap pertama usai, selanjutnya Dinkes Provinsi akan mengutus salah satu petugas Balai POM untuk memeriksa kesiapan pemohon (PBF). Tujuannya guna memastikan apakah pemohon sudah benar-benar siap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PBF yang terikat hukum dan ketentuan negara. Proses ini membutuhkan waktu maksimal selama 6 hari kerja.

3. Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pada Dinkes

Petugas Balai POM yang melakukan pemeriksaan akan membuat laporan yang nantinya mereka serahkan pada Dinkes. Lama waktu yang Balai POM miliki sama sebanyak 6 hari kerja.

4. Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan Pada BPOM

Cara daftar Pedagang Besar Farmasi Jakarta memang tidak mudah karena setelah melalui tiga tahap sebelumnya, masih harus melalui pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan laporan sampaikan pada BPOM dan mereka menghabiskan waktu paling lambat 6 hari guna mengambil keputusan.

5. Menerbitkan Izin PBF

Melalui sejumlah pertimbangan matang, BPOM akan memutuskan untuk menyetujui atau mengolah penerbitan izin PBF. Mereka yang mendapatkan surat izin merupakan PBF yang berkualitas dan memenuhi syarat.

Penyebab izin usaha PBF di cabut

Sudahkah perusahaan Anda daftar Pedagang Besar Farmasi Bogor, Jakarta atau sekitarnya? Bila jawabannya sudah, hindari hal ini agar izin tidak pemerintah cabut:

1. Tidak memiliki dan mempekerjakan APJ

Apotek penanggung jawab (APJ) merupakan bagian dari standarisasi peraturan Permenkes terkait PBF yang harus terpenuhi oleh peserta. Bila PBF tidak mempekerjakan APJ yang ahli dan memiliki izin kerja jelas, otomatis surat izin PBF mereka akan tercabut secara paksa.

2. Tidak mendistribusikan bahan obat atau obat dalam 12 bulan

Selain mangkir dari penyediaan APJ, PBF juga akan kehilangan surat izin mereka bila tidak menyalurkan produk berturut-turut dalam 12 bulan. Penting bagi PBF memastikan kegiatan bisnis mereka tetap berlanjut bila tidak ingin kembali ke nol dengan mengurus izin PBF kembali.

3. Tidak memberikan laporan PBF sebanyak tiga kali

Prosedur daftar Pedagang Besar Farmasi Tangerang sama seperti kota lainnya wajib sesuai skema dan persyaratan. Agar surat izin tidak tercabut, pastikan serahkan laporan PBF pada instansi terkait secara teratur. Jangan menunggu hingga Anda mendapatkan surat teguran bahkan yang paling parah pencabutan akibat tidak kirim laporan 3x berturut-turut.

4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PBF

Prosedur pencabutan izin PBF juga bisa menimpa perusahaan yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PBF dengan alasan apa pun. Salah satu persyaratan PBF adalah memiliki NPWP, APJ dan berbadan hukum. Bila terbukti perusahaan Anda tidak lagi memenuhi salah satu dari syarat tersebut kemungkinan besar pemerintah akan mencabut surat izin PBF.

Menjadi PBF memberikan keuntungan besar bagi pengusaha farmasi. Mereka yang sudah familier pada pekerjaan ini memahami dengan baik prosedur pengurusan PBF sangat sulit. Supaya nama perusahaan Anda tetap ada pada daftar Pedagang Besar Farmasi hindari penyebab pencabutan izin sebagaimana yang kami jelaskan sebelumnya.

Baca juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net