Bagaimana Cara Mendaftarnya?
Bagaimana cara daftar NPWP online? Saat ini untuk registrasi NPWP tidak harus datang ke kantor pajak karena sudah ada layanan e-Registration. e-Registration adalah Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Online dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Yang telah terhubung dengan perangkat komunikasi data terkait pengelolaan registrasi NPWP. Setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Bahkan saat ini memiliki NPWP telah menjadi syarat pada sebagian besar layanan hingga terkait pekerjaan. Untuk membuatnya tidak harus datang ke kantor, Anda bisa memanfaatkan cara online.
Syarat – syarat Daftar NPWP Online
Sama seperti offline, untuk registrasi secara online Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratannya. Berikut ini syarat-syaratnya:
- Wajib Pajak Pribadi (Tidak Menjalankan Usaha)
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk warga Indonesia, atau
- Fotokopi KITAS, KITAP atau Paspor untuk warga asing
- Wajib Pajak Pribadi (Menjalankan Usaha)
Bagi yang ingin membuat NPWP pribadi dan memiliki usaha, selain persyaratan poin A, ada beberapa tambahan syarat berikut:
- Fotokopi dokumen izin usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal dari Lurah / Kepala Desa / lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik)
- Fotokopi e-KTP untuk warga Indonesia
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan benar-benar menjalankan usaha / pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Wanita Kawin (Pengajuan Pajak Terpisah dengan Suami)
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Selanjutnya fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Fotokopi surat pernyataan bersedia melaksanakan hak dan kewajiban membayar pajak secara terpisah dari suami
Karena akan melakukan proses registrasi online, maka disarankan melalui scan pada dokumen-dokumen persyaratan sesuai kriteria. Siapkan semua dokumen tersebut sebelum Anda masuk ke situs e-registration.
Cara Daftar NPWP secara Online
Setelah melengkapi semua persyaratan sebelumnya, berikut prosedur daftar NPWP online yang bisa Anda ikuti:
- Masuk ke laman situs ereg.pajak.go.id/login, Anda akan melihat tampilan dashboard untuk login. Bisa mengakses situs tersebut menggunakan PC atau smartphone, tapi kami menyarankan menggunakan PC/komputer/laptop.
- Klik tombol “Daftar”
- Masukkan email aktif dan buat password
- Tunggu beberapa saat sampai Anda menerima email aktivasi akun. Buka link verifikasi dari Ditjen Pajak tersebut dan ikuti petunjuknya.
- Apabila proses aktivasi sudah berhasil, kembali ke situs dan login menggunakan akun yang sudah Anda buat tersebut.
- Masuk ke menu Registrasi, isi semua data diri pada form dengan valid dan benar.
- Selanjutnya Anda tinggal mengikuti petunjuk registrasi dan mengisi semua data yang diminta. Ikuti sampai ke tahap klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan form tersebut sesuai kantor pajak yang terdaftar.
- Berikutnya tinggal menunggu yang bersangkutan memproses pengajuan Anda. Kemudian akan muncul status pendaftaran pada halaman dashboard ereg.pajak. Klik tombol kirim token untuk memperoleh kode unik sebagai persyaratan pengajuan NPWP.
- Anda akan menerima email konfirmasi, klik menu token untuk mendapat kan kode unik.
- Cek email lagi, Anda akan melihat token.
Sudah selesai, selanjutnya Anda tinggal menunggu kantor pajak memproses pengajuan pembuatan NPWP tersebut. Jika memang mendapat persetujuan, maka Anda akan menerima kartu NPWP via pos.
Bagaimana jika mengalami kesulitan atau kendala saat registrasi online? Jangan khawatir, karena dari pihak call center DJP melalui nomor 1500 200 akan memberikan solusinya. Mudah sekali bukan proses daftar NPWP online?
Baca juga : Exportir Terdaftar
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net