Daftar Hak Paten

Daftar Hak Paten

Daftar Hak Paten

 

Langkah Untuk Daftar Hak Paten yang Benar

 

Memiliki hak paten tentunya membuat sebuah produk menjadi sulit untuk diimitasi bahkan ditirukan oleh orang lain. Untuk daftar hak paten ini pemilik usaha harus melakukan beberapa langkah yaitu:

 

Langkah-langkah untuk daftar hak paten

1. Datang ke Kantor Terkait

 

Untuk mendaftarkan produk demi mendapatkan hak paten seseorang harus datang ke kantor Kemenkumham. Tanyakan beberapa hal yang Anda belum kenal tentang syarat lengkap dengan lampiran yang seharusnya. Catat dengan baik apa saja yang harus ada untuk mengurus hak paten ini.

3. Buat Surat Pengajuan

 

Langkah selanjutnya membuat surat permohonan berisikan permohonan hak paten produk tertentu lengkap dengan logo produk dan keperluan seharusnya secara tertulis. Ini adalah bagian yang krusial dan tidak boleh lupa dalam cara daftar hak paten yang seharusnya.

 

Surat ini bukan hanya surat tertulis biasa namun harus anda lampiri dengan beberapa dokumen penting terkait. Contohnya KTP, fotokopi KTP berlegalisir asli, kopian akta pendirian, surat kuasa terkait kepemilikan logo dan nama produk untuk membuktikan keasliannya.

 

3. Isikan Formulir Terkait

 

Berikutnya yang harus anda lakukan adalah mengisikan data penting pada formulir yang seharusnya. Formulir ini adalah langkah awal untuk memulai proses pengajuan hak paten yang seharusnya. Untuk pengisian formulir ini jangan sampai melakukan kesalahan sekecil apa pun terutama pada bagian isian nama produk dan logonya.

4. Bayar

 

Proses selanjutnya yang harus berjalan adalah proses pembayaran untuk pendaftaran ini. Untuk besar biaya tergolong cukup murah  sehingga pemilik usaha tidak perlu risau untuk memikirkan biaya yang satu ini. Barulah setelah proses pembayaran pengusaha harus menunggu sampai logo dan nama produk benar-benar sudah dipatenkan.

 

Mengingat mudahnya syarat daftar hak paten ini tentunya cukup sayang untuk tidak menyelamatkan keaslian logo dan juga nama produk yang anda miliki. Nama dan logo yang sudah dipatenkan akan membuat produk menjadi sulit untuk diduplikasi sehingga tenang dalam mengembangkan usaha yang anda miliki.

 

Daftar keuntungan memiliki hak paten

 

Adapun ketika seseorang memilih untuk melakukan paten pada nama dan logo yang anda miliki tentunya akan mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut:

 

  • Logo dan nama yang sudah memiliki hak paten akan mendatangkan keuntungan dan royalti. Terutama untuk perusahaan ketika nantinya ada yang mengajak bekerja sama.
  • Logo dan nama yang sudah memiliki paten jelas akan mendapatkan tempat tersendiri di hati konsumen yang mengonsumsinya. Adanya logo dan nama produk yang terdaftar keasliannya membuat para konsumen lebih merasa nyaman dalam melakukan pembelian produknya.
  • Dengan mematenkan logo dan juga nama produk tentu saja akan menjaga sisi keaslian dari produk tersebut. Nama dan logo yang banyak anda gunakan produk sejenis tentu saja akan membuat proses penjualan semakin susah sehingga perlunya paten.
  • Dengan memiliki paten untuk logo dan nama produk akan membuat Anda tidak akan merasa rugi dan cemas. Apalagi ketika nantinya ada yang menduplikat logo maupun nama yang sudah digunakan sebelumnya. Justru Anda harus mendapatkan uang sebagai denda tindakan jahat mereka.
  • Produk dengan nama dan logo yang Anda miliki tentu tidak boleh asal menyentuh pangsa pasar tertentu tanpa mendapatkan izin jelas.
  • Tidak boleh adanya penjiplakan terkait dengan produk yang bertuliskan nama produk dan juga logo yang akan anda gunakan.

 

Itulah beberapa hal terkait dengan pengurusan dan juga keuntungan ketika menggunakan daftar hak paten untuk produk yang dimilikinya.

 

Baca juga : Hal penting yang harus anda lakukan dalam renovasi kamar mandi

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net