Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek

Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek

Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek

Bagaimana Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek?

Cara mengurus izin mendirikan apotek memang tidak mudah, pemohon harus mengetahui apa saja dokumen persyaratan yang perlu Anda penuhi, serta bagaimana mekanisme perizinannya. Perizinan menjadi salah satu syarat, agar pengusaha atau pebisnis bisa menjalankan usahanya.

Tanpa adanya perizinan dari pemerintah, maka mereka tidak bisa menjalankan usahanya. Meskipun tetap menjalankan usahanya, pasti sewaktu-waktu usaha tersebut bisa dihentikan oleh pemerintah secara paksa, apabila terbukti usaha tersebut melanggar peraturan yang berlaku.

Terlebih lagi jika mendirikan usaha pada bidang farmasi, pastinya tidak mudah. Karena Anda menjual produk obat-obatan, yang berkaitan dengan kesehatan manusia. Dan jika apotek milik Anda menjual obat-obatan yang berbahaya, maka akan berbahaya bagi masyarakat.

Dalam mendirikan usaha, Anda memang harus memikirkan banyak hal bukan hanya menjalankan tujuan usaha yaitu mendapatkan keuntungan. Namun jika usaha pemohon tidak memiliki izin dari pemerintah, maka mau tidak mau usaha tersebut tidak dapat Anda jalankan.

Cara Mengurus Izin Mendirikan Apotek dengan Baik dan Benar

 

Bagi Anda yang ingin mengurus perizinan dalam mendirikan apotek, simak informasi berikut ini. Kami akan memberikan mekanisme pengurusan, mulai dari mengajukan permohonan, survei hingga pembayaran yang harus pemohon lalui untuk mendapatkan surat izin.

1.   Mengajukan Permohonan ke Dinas Kesehatan Setempat

Karena usaha ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat, maka Anda harus menghubungi Dinas Kesehatan kota atau kabupaten setempat. Permohonan izin ini harus pemohon buat dan diajukan langsung oleh apoteker, kepada Dinas Kesehatan setempat.

Namun jika apoteker berhalangan hadir, maka Anda perlu membuat surat kuasa. Pengajuan tersebut pemohon buat menggunakan form APT-1 yang telah tersedia, untuk informasi lebih lanjut pihak Dinas Kesehatan tentu akan memberikan pengarahan kepada pemohon nantinya.

2.   Pihak Dinas Kesehatan Melakukan Survei

Cara mengurus izin mendirikan apotek berikutnya adalah, setelah permohonan tersebut telah Anda serahkan kepada pihak Dinas Kesehatan, nantinya bagian Dinas Kesehatan akan bekerja sama dengan BPOM untuk melihat kesiapan teknis dalam mendirikan Apotek.

Biasanya tahapan selanjutnya adalah, pihak Dinas Kesehatan bersama BPOM akan melakukan survei ke tempat usaha Anda. Survei tersebut merupakan proses pengecekan pada tempat usaha, serta peralatan dan perlengkapan yang akan pemohon gunakan pada usaha tersebut.

3.   Pembayaran

Jika survei yang Dinas Kesehatan lakukan telah selesai, nantinya mereka akan mendapat rekomendasi dari BPOM. Setelahnya pemohon bisa mengajukan surat permohonan, mengenai kesiapan pendirian apotek.

Setelah permohonan telah mendapat persetujuan, pihak Dinas Kesehatan akan memberikan Surat Izin Apotek. Kemudian pemohon akan melakukan pembayaran di kasir, biaya perizinan yang perlu Anda keluarkan minimum 250.000.

4.   Menunggu Proses Perizinan Selesai

Setelah pembayaran telah selesai Anda lakukan, tahap selanjutnya adalah menunggu proses perizinan selesai yang kira-kira memakan waktu kurang lebih 14 hari. Lamanya waktu pemrosesan, tergantung pada banyaknya antrian permohonan surat izin usaha.

Dokumen Persyaratan yang Berhubungan dengan Tempat Usaha

 

Dalam mendirikan tempat usaha, terdapat pula dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan, persyaratannya sebagai berikut.

1.   Surat Izin Usaha Perdagangan

Dalam mendirikan usaha, tentunya pemohon memerlukan surat izin usaha perdagangan. Karena mendirikan apotek termasuk ke dalam kegiatan komersial, maka pemohon perlu melengkapi dokumen tersebut.

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP bisa pemohon dapatkan melalui Departemen Perdagangan dan Perindustrian pada daerah setempat.

2.   Nomor Pokok Wajib Pajak

Cara mengurus izin untuk mendirikan apotek yang berhubungan dengan tempat usaha, yaitu pemohon harus memiliki NPWP, untuk menunjukkan bahwa pemohon merupakan wajib pajak yang terdaftar oleh pemerintah.

3.   Izin Mendirikan Bangunan

Kemudian pemohon juga wajib memiliki IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, dokumen tersebut bisa Anda dapatkan melalui Kepala Daerah. Dengan adanya dokumen tersebut, maka bangunan yang pemohon miliki sudah mendapat izin dari pemerintah.

4.   Perlengkapan dan Peralatan Apotek Berlisensi

Selain itu untuk melengkapi peralatan dan perlengkapan yang tersedia pada apotek Anda, pastikan kembali jika semua itu sudah berlisensi. Sebagai bukti jika semua obat maupun perlengkapan yang Anda jual, berasal dari penyedia produk atau jasa resmi.

Setelah mengetahui cara mengurus izin mendirikan apotek, kini Anda bisa mengerti apa saja tahapan yang perlu Anda lakukan, serta dokumen persyaratan yang perlu permohon persiapkan.

 

Baca juga : Izin TKA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net