Cara Mengurus Izin Apotek

Cara Mengurus Izin Apotek

Cara Mengurus Izin Apotek

 

 

Bagaimana Caranya?

 

 

Tertarik untuk memiliki usaha apotek sendiri? Jangan asal saja, karena cara mengurus izin apotek tidak mudah. Tidak hanya itu, tidak sembarangan orang bisa mendirikan usaha apotek karena ada ketentuan tersendiri dari dinas terkait.

 

Tidak bisa dipungkiri, seiring berjalan waktu usaha apotek semakin banyak dan menjamur. Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat akan obat-obatan juga semakin tinggi.

 

Meskipun begitu, mendirikan usaha apotek tidak bisa sembarangan karena ada aturan serta syarat cukup ketat. Untuk bisa mendirikan usaha apotek, Anda harus memiliki surat permohonan izin usaha apotek dari dinas kesehatan setempat.

 

Tidak hanya itu, usaha apotek juga harus memiliki SDM yang berkompeten dan jelas demi menjaga mutu obat. Meskipun cukup rumit, akan tetapi jika Anda tertarik untuk memiliki usaha apotek, pastikan simak dulu cara mengurus perizinannya seperti berikut ini.

 

Prosedur dan Cara Mengurus Izin Apotek

 

Cara atau prosedur mengurus izin usaha apotek bisa Anda lakukan jika semua persyaratan telah terpenuhi. Berikut ini langkah-langkah dalam mengurus izin usaha apotek yang perlu Anda ketahui:

 

  1. Mengajukan permohonan izin usaha apotek kepada dinas kesehatan kota atau kabupaten yang harus apoteker ajukan secara langsung. Jika apoteker berhalangan, harus menunjukkan surat kuasa
  2. Dinas kesehatan setempat akan memproses permohonan izin usaha apotek Anda sekaligus bekerja sama dengan BPOM untuk memastikan kesiapan teknis dalam mendirikan usaha apotek
  3. Dinas kesehatan dan BPOM akan melakukan survey ke lokasi usaha Anda sekaligus mengecek peralatan dan perlengkapan apakah sudah sesuai standart atau belum
  4. Jika dinas kesehatan sudah mendapatkan hasil dari BPOM setempat langkah selanjutnya dari cara mengurus izin usaha apotek adalah mengajukan surat permohonan kesiapan pendirian apotek
  5. Jika permohonan terpenuhi, dinas kesehatan setempat akan mengeluarkan surat ijin apotek
  6. Membayar biaya perizinan sebesar Rp 250 ribu
  7. Proses pengajuan izin usaha apotek berlangsung kurang lebih 14 hari kerja

 

Setelah mendapatkan surat izin mendirikan apotek, Anda bisa langsung memulai proses pengerjaan. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dan persiapkan untuk mendapatkan surat ijin apotek ini.

 

Hal yang Perlu Dipersiapkan untuk Mengurus Izin Apotek

 

Ada beberapa hal penting yang perlu Anda persiapkan dalam prosedur dan cara mengurus izin apotek, seperti berikut ini:

 

  1. Akta Kerjasama antara Apotek dan Pemilik Modal

 

Dalam proses pengurusan izin apotek, mempersiapkan akta kerjasama antara apotek dan pemilik modal merupakan salah satu syarat yang penting. Kerjasama ini harus berdasarkan akta notaris agar memiliki nilai hukum yang jelas.

 

  1. Klasifikasi Apoteker

 

Dalam mengajukan permohonan izin usaha apotek, hal terpenting yang perlu Anda perhatikan adalah klasifikasi apoteker. Hal ini karena apoteker yang akan bertanggungjawab untuk semua aktivitas kefarmasian sehingga kredibilitasnya harus terjamin.

 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

 

Sebelum mengajukan cara mengurus izin usaha apotek, ada baiknya Anda mempersiapkan NIB terlebih dahulu. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang bisa Anda urus melalui aplikasi OSS milik Kemenkes RI.

 

  1. Permohonan SIA

 

Permohonan SIA juga bisa Anda lakukan secara online melalui aplikasi OSS. Akan tetapi sebelumnya, siapkan beberapa syarat seperti, STRA, SIPA, denah bangunan, daftar sarana dan prasarana hingga berita acara pemeriksaan.

 

Mengurus perizinan untuk bisa membuka usaha apotek memang tidak mudah. Hal ini karena usaha apotek termasuk usaha berisiko sehingga tidak bisa sembarangan. Akan tetapi dengan memahami cara mengurus izin apotek yang benar, bukan tidak mungkin Anda bisa memiliki usaha apotek sendiri.

 

 

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net