
Cara Mengurus Izin Apotek
Bagaimana Cara Mengurusnya ?
Cara mengurus izin apotek sebenarnya tidak sesulit seperti yang kita bayangkan. Bila melihat peraturan pemerintah RI nomor 51 tahun 2009 mengenai Pekerjaan Kefarmasian, apotek sendiri merupakan sebuah sarana pelayanan kefarmasian tempat praktek kefarmasian.
Tentu saja sebagai sebuah toko atau bisnis yang berada dalam undang-undang, pendiriannya tidak bisa Anda lakukan dengan sembarangan. Ketika Anda ingin mendirikan usaha ini, berbagai macam dokumen dan pengurusan harus Anda lakukan dengan baik.
Banyak yang menganggap jika melakukan pengurusan izin seperti ini menjadi hal yang sulit. Padahal, Anda bisa mengurusnya sendiri dengan mudah asalkan sudah mengantongi berbagai macam dokumen dan cara pengurusannya dengan baik.
Cara Mengurus Izin Apotek dari Segi Dokumen
Untuk mengurus izin pendirian apotek, tentu saja Anda harus menyiapkan berbagai macam dokumen. Berikut berbagai dokumen yang harus Anda siapkan sebelum maju untuk mengajukan izin, antara lain:
- Surat permohonan untuk izin pendirian apotek
- Surat perjanjian Akta Notaris dari Apoteker serta Pemilik Sarana Apoteker. Surat perjanjian ini tentu saja harus menulisnya dengan lengkap, dan seluruh pihak yang bersangkutan mengetahuinya.
- Pas foto.
- Surat pernyataan bila apoteker tidak terlibat dengan undang undang Kefarmasian. Untuk surat pernyataan yang tertandatangani oleh apoteker ini, juga harus menyertainya dengan materai 10.000.
- Surat penugasan
- Daftar tenaga kerja
- Surat sumpah apoteker. Anda bisa membawa surat sumpah yang asli ketika melakukan pengajuan. Biasanya penggunaan surat sumpah yang asli untuk memastikan jika surat yang Anda bawa benar-benar surat asli atau surat yang sebenarnya.
- Ijasah apoteker atau farmasi juga harus Anda lampirkan.
- Surat pernyataan. Untuk surat pernyataan ini, merupakan surat pernyataan yang menjelaskan jika Anda atau apoteker tidak bekerja pada instansi, apotek atau perusahaan. Surat pernyataan ini harus menyertainya dengan materai 10.000.
- KTP pemohon. Untuk KTP ini pastikan sudah menggunakan E-KTP. KTP pemohon ini bisa berupa KTP apoteker.
- Ijasah asisten apoteker. Bila apotek yang nantinya Anda bangun membutuhkan asisten, tentu saja ijasah ini juga perlu.
- Surat pernyataan jika nantinya asisten apoteker akan bekerja full time.
- Surat pernyataan asisten apoteker
- Copy KTP asisten apoteker
- Surat izin tempat usaha
Cara Mengurus Izin Apotek Sesuai dengan Prosedur
Bila berbagai macam dokumen sudah Anda miliki, nantinya Anda bisa mengikuti prosedur pendirian apotek sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang ini. Berikut langkah yang bisa Anda ikuti:
- Ajukan permohonan. Anda dapat mengajukan permohonan izin apotek ini pada dinas kesehatan tingkat kota maupun kabupaten, sesuai dengan domisili apotek yang Anda miliki nantinya.
Pengajuan permohonan ini secara langsung oleh apoteker, namun bila apoteker berhalangan, bisa membuat surat kuasa pengajuan dan menggunakan form APT-1.
- Jika permohonan sudah Anda lakukan, nantinya permohonan akan proses oleh dinkes setempat serta bekerjasama dengan BPOM untuk melihat seperti apa kesiapan teknis dalam pendirian apotek tersebut.
- Dalam proses yang kedua, nantinya dinkes serta BPOM akan melakukan survey untuk melihat alat yang harus ada, apakah semua sudah memenuhi standar atau belum. Anda bisa mengajukan permohonan kesiapan dalam mendirikan sebuah apotek.
- Bila permohonan telah terajukan, dinkes akan mengeluarkan surat atas izin mendirikan apotek. Anda kemudian harus melakukan pembayaran ke kasir. Untuk biaya perizinan sebesar Rp 250 ribu.
- Proses perizinan ini bergantung dari banyaknya antrian surat izin pendirian usaha.
Itu dia beberapa cara dalam mengurus izin membuka apotek. Cara mengurus izin apotek sebenarnya menjadi hal yang mudah asalkan semua dokumen yang harus Anda milik sudah Anda siapkan dengan baik.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net