Ini Adalah Cara Mendaftarkan Hak Paten
Mempelajari cara mendaftarkan paten sangat penting jika Anda memiliki invensi yang layak hak paten. Masalahnya, masih banyak masyarakat awam yang belum memahami tutorial pendaftaran hak paten secara offline. Padahal proses registrasinya sangat mudah tidak kalah gampang dari daftar via daring.
Tahapan dan cara mendapatkan paten
1. Isi form pendaftaran
Supaya pendaftaran paten Anda bisa segera diproses, lakukan pengisian formulir registrasi sejak jauh hari. Format formulirnya tersedia online dan dapat Anda download secara gratis. Ikuti form pendaftaran yang ada dan isi menggunakan informasi valid.
2. Cari informasi CS berikut alamat DJKI
Sebelum pergi ke kantor lembaga pendaftaran, cari tahu terlebih dahulu informasi mengenai alamat dan jam buka layanan. Ini penting untuk menghindari antrean panjang atau layanan tutup karena jam istirahat dan kondisi lainnya.
Selain mencatat alamat DJKI, silakan Anda catat pula nomor telepon kantor dan email. Supaya Anda lebih mudah ketika ingin menghubungi customer service DJKI.
3. Pergi ke DJKI
Apa sejauh ini cara mendaftarkan paten yang benar sudah Anda kuasai? Lanjut tahapan ketiga, kunjungi DJKI pada jam kerja kantor layanan untuk menyerahkan form pendaftaran. Pastikan Anda juga membawa dokumen persyaratan daftar hak paten.
Menemukan persyaratan daftar hak paten tidak sulit banyak jasa pengurusan yang menginfokan caranya di website resmi mereka. Atau Anda dapat menghubungi CS DJKI untuk bertanya seputar berkas persyaratan.
4. Pengecekan berkas
Berkas dan form pendaftaran yang masuk ke loket akan diteliti dengan seksama. Apakah sudah benar lampiran dokumennya atau masih ada yang salah. Apabila masih ada berkas yang keliru, petugas loket akan mengembalikan berkas pendaftaran Anda untuk diperbaiki.
5. Pengumuman pengajuan
Pemohon yang lolos uji pemberkasan bisa masuk ke tahapan berikutnya. Sayangnya, pengumuman lolos tidaknya pendaftaran hak paten membutuhkan waktu yang sangat lama 18 bulan.
Daripada berdiam diri, Anda dapat mengajukan permohonan banding terkait invensi yang lolos pemeriksaan. Bawa surat pernyataan banding resmi untuk diserahkan pada petugas terkait.
6. Pemeriksaan substantif
Cara mendaftarkan paten dengan mudah selanjutnya adalah menyelesaikan pemeriksaan substantif. Permohonan ini hanya boleh diajukan bila Anda sudah merasa yakin tidak ingin mengajukan banding atau keberatan.
Apa saja yang harus Anda persiapkan? Anda cukup menyiapkan bukti pembayaran berikut formulir pendaftaran. Pastikan setelah melakukan pembayaran registrasi, bukti pembayaran tidak hilang atau rusak.
7. Penerbitan sertifikat
Selesai pemeriksaan substantif tandanya Anda telah berhasil mendaftarkan hak paten pada DJKI. Cukup tunggu hingga sertifikat hak paten Anda diterbitkan oleh pemerintah. Hak paten yang Anda pegang merupakan bukti nyata bila invensi tersebut merupakan hasil penemuan Anda.
Simpan sertifikat hak paten dengan baik agar tidak robek atau rusak. Sebagai bukti atas invensi teridentifikasi. Ini penting untuk menghindari sengketa dengan pihak lain yang mengajukan penemuan sama seperti invensi milik Anda di masa depan.
Mengajukan pendaftaran paten ternyata tidak sulit bukan? yang menjadi kendalanya adalah lamanya waktu pengumuman lolos tidaknya permohonan hak paten Anda. Lamanya identifikasi inilah yang membuat banyak perusahaan atau pebisnis malas mengajukan hak paten.
Padahal hak paten sangat penting dan bermanfaat untuk perlindungan ide atau invensi Anda. Mintalah bantuan jasa pendaftaran paten bila Anda kerepotan mengurusnya seorang diri. Sehingga tidak sempat untuk hadir ke DJKI menyelesaikan pendaftaran hingga tahapan akhir.
Dewasa ini, tersedia banyak sekali jasa pengurusan hak paten yang berkualitas dan terpercaya. Karena berkecimpung di bidang ini, mereka menguasai dengan baik tatanan cara mendaftarkan paten merk atau ide penemuan lainnya.
Baca juga : Hal penting yang harus anda lakukan dalam renovasi kamar mandi
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net