Cara Membuat Apotek

Cara Membuat Apotek

Cara Membuat Apotek

 

Bagaimana Cara Membuatnya?

 

Cara membuat apotek sebenarnya tidak terlalu sulit untuk Anda lakukan. Anda hanya perlu mengikuti regulasi yang sudah pemerintah tentukan untuk mendirikannya. Namun tentu saja prosesnya tidak akan sebentar.

 

Hal ini karena ada banyak sekali persyaratan yang harus Apoteker penuhi dalam prosesnya. Ini memang menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan era modern ini. Terlebih lagi dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan itu sendiri.

 

Cara Membuat Apotek dari Awal Sampai Akhir

 

Jika Anda hendak mendirikannya, sudah tentu ada beberapa fase yang harus Anda lalui. Dalam setiap fase ada langkah-langkah dan dokumen yang harus siap dengan data sedetail mungkin. Tujuannya agar proses pendiriannya itu sendiri tidak mengalami kendala apapun.

 

Jika persiapan Anda lakukan dengan matang, sudah tentu proses pendirian akan berjalan dengan sangat lancar. Lantas apa saja fase tersebut? Apa juga jenis dokumen yang harus Anda siapkan sejak awal? Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.

 

  1. Penuhi Kualifikasi Bangunan Tempat Usaha  

 

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah memenuhi kualifikasi bangunan untuk gedung itu sendiri. Berikut ini beberapa persyaratan kualifikasi bangunan tersebut.

 

  • Memiliki Hindae Ordonantie atau surat keterangan izin tempat usaha dari Biro Perekonomian Daerah masing-masing.
  • SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian
  • Surat Izin Apotek (SIA) untuk apoteker dan apotek.
  • Melampirkan NPWP pemilik
  • Bangunan juga wajib memiliki IMB
  • Status tanah gedung harus memiliki legalitas dalam sudut pandang hukum
  • Memenuhi semua standar peralatan dan perlengkapan apotek

 

Setelah persyaratan tersebut Anda penuhi, kini kita bisa lanjut ke persyaratan selanjutnya yakni dokumen.

 

  1. Penuhi Persyaratan Dokumen Sesuai Peraturan Pemerintah

 

Cara membuat selanjutnya adalah memenuhi semua persyaratan administratif atau dokumen. Tentu saja ada beberapa jenis dokumen yang harus kita persiapkan sejak awal. Ini dia deretan dokumen persyaratan tersebut.

 

  • Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker
  • Fotokopi denah bangunan yang hendak Anda jadikan apotek
  • Surat pernyataan status gedung (Asli)
  • Fotokopi sumpah dan ijazah dari apoteker yang bertugas
  • Surat pernyataan bebas penugasan dari apoteker
  • Fotokopi Legalisir Ijazah, STRTTK dan SIKTTK
  • Fotokopi KTP
  • Laporan data asisten apoteker
  • Laporan data sarana dan prasarana

 

Tentunya beberapa dokumen tersebut menjadi syarat wajib dari pendirian bangunan ini. Jika tidak Anda persiapkan sejak awal, tentu saja ada banyak kendala yang akan Anda hadapi dalam proses pendiriannya.

 

Ikuti Prosedur Pendirian Apotek Sesuai Regulasi Pemerintah

 

Cara membuat sebuah apotek lainnya adalah melakukan prosedur pendirian. Tentu saja regulasi dari pemerintah sudah sangat jelas bagi para calon pemilik. Caranya tidak sulit sama sekali, Anda hanya perlu mengikuti panduan selengkapnya berikut ini.

 

  1. Langkah pertama adalah memastikan kalau semua persyaratan yang sudah kami jelaskan Anda penuhi seluruhnya.
  2. Setelahnya Anda bisa langsung melakukan pengajuan izin apotek ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing atas nama apoteker.
  3. Setelah fase ini, pihak Dinas Kesehatan akan langsung memproses permintaan Anda. Mereka akan bekerjasama dengan BPOM untuk menganalisis kesiapan Anda sebagai Apotek.
  4. Lalu setelah melakukan analisis dan survey, Anda hanya perlu menunggu selama kurang lebih 14 hari (maksimal) dan pihak Dinkes akan memberikan keputusan.
  5. Jika Dinkes menyetujui pengajuan Anda, maka Surat Izin Pendirian Apotek akan segera keluar dari Dinas Kesehatan.
  6. Setelah ini Anda bisa segera mendirikan apotek dengan legal.

 

Semua persyaratan dan langkah-langkah prosedur tersebut wajib untuk ditempuh oleh semua calon pengusaha apotek. Jika Anda mempersiapkan semua persyaratannya dengan baik, tentu saja cara membuat apotek ini akan berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.

 

 

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net