Biaya Pembuatan SIPTTK

Biaya Pembuatan SIPTTK

Biaya Pembuatan SIPTTK

 

Biaya Pembuatan SIPTTK

 

Sebagian dari Anda mungkin masih banyak yang bertanya, berapa biaya pembuatan SIPTTK? Perlu Anda ketahui bahwa permohonan surat ijin praktik bagi tenaga teknis kefarmasian tidak membutuhkan biaya sepeserpun alias gratis.

 

SIPTTK atau Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian merupakan surat ijin praktik yang menjadi milik tenaga teknis kefarmasian untuk bisa melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

 

Surat ijin ini menjadi legalitas yang sah bagi tenaga teknis kefarmasian untuk melakukan kegiatan pada fasilitas kefarmasian. Tanda memiliki surat ijin ini, aktivitas kefarmasian bisa menjadi illegal dan berpotensi melanggar hukum.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota merupakan orang yang berwenang untuk menerbitkan SIPTTK bagi tenaga teknis kefarmasian. Dalam proses permohonan surat ijin ini, ada beberapa persyaratan agar proses permohonan berhasil.

Ketentuan Umum Pembuatan SIPTTK

 

Dalam proses pengajuan Surat Ijin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) ada beberapa ketentuan penting bagi pemohon. Berikut beberapa ketentuan pentingnya :

 

  1. Tenaga teknis kefarmasian (TTK) yang ingin mengajukan pekerjaan kefarmasian harus mempunyai surat ijin berupa Surat Ijin Praktik atau SIPTTK berdasarkan tempat praktik/kerja fasilitas kefarmasiannya.
  2. SIPTTK terakhir atau ketiga
  3. TTK yang sedang menjalani pekerjaan pada fasilitas kefarmasian bisa memperoleh maksimal 3 (tiga) ijin praktik kefarmasian, yaitu :
  4. SIPTTK kesatu
  5. SIPTTK kedua
  6. Bagi TTK yang sudah mempunyai SIKTTK, surat tersebut harus masih berlaku pada saat permohonan. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 yang berkaitan dengan registrasi, ijin praktik, dan ijin kerja bagi tenaga kefarmasian.

 

Setiap tenaga teknis kefarmasian yang ingin mengajukan permohonan SIPTTK ini harus memahami dan menjalankan ketentuan tersebut. Jika tidak, permohonan surat ijin tidak akan keluar sehingga Anda tidak bisa menjalankan tugas sebagai tenaga teknis kefarmasian.

 

Tata Cara Memperoleh SIPTTK Tanpa Biaya Pembuatan SIPTTK

 

Untuk bisa memperoleh SIPTTK, Anda harus melakukan permohonan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :

 

  1. Tenaga teknis kefarmasian mengajukan permohonan SIPTTK kepada Kepala Dinas Kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di kabupaten/kota lokasi praktik kefarmasian.
  2. Permohonan surat ijin praktik untuk tenaga teknis kefarmasian wajib melampirkan beberapa berkas seperti fotocopy STRTTK beserta STRTTK aslinya
  3. Surat pernyataan ijin atau ketidakberatan dari pimpinan tempat pemohon menjalankan pekerjaan kefarmasian sebelumnya
  4. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian
  5. Pas foto 4×6 tiga lembar berlatar warna merah
  6. Surat rekomendasi dari pimpinan organisasi tenaga teknis kefarmasian bergabung
  7. Jika mengajukan SIPTTK kedua, pemohon harus menunjukkan fotocopy SIPTTK kesatu dan permohonan SIPTTK ketiga menunjukkan fotocopy SIPTTK kedua
  8. Permohonan SIPTTK harus menyertakan permintaan SIPTTKK untuk lokasi atau tempat menjalankan praktik kefarmasian yang pertama, kedua dan ketiga
  9. Kepala Dinas Kesehatan atau PTSP kabupaten/kota akan mengeluarkan SIPTTK dalam kurun waktu dua maksimal dua puluh hari kerja
  10. Permohonan SIPTTK gratis atau tidak memungut biaya apapun kepada pemohon
  11. Gunakan SIPTTK dengan bijak dan profesional sebagaimana fungsinya.

 

Tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki surat ijin praktik bisa melakukan pekerjaan atau membuka toko obat sendiri. Dengan surat ijin tersebut, legalitas dan kredibilitas tenaga teknis kefarmasian tidak perlu diragukan lagi.

 

Menjadi kewajiban bagi setiap tenaga teknis kefarmasian untuk memiliki SIPTTK. Dengan biaya pembuatan SIPTTK yang gratis, Anda bisa melakukan permohonan sendiri dengan mendatangi kantor kepala Dinas Kesehatan atau melakukan permohonan secara online.

 

 

Baca juga : Dasar Hukum Telsus

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net