Pengertian
Alur perizinan apotek terbaru menggunakan sistem online untuk memudahkan pelaksanaannya. Izin ini tertuju kepada pemilik usaha yang akan mendirikan apotek dengan beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.
Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang Berbasis Resiko, serta Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur Cipta Kerja.
Selain surat izin, pemilik usaha harus memiliki tempat untuk mendirikan usahanya sesuai standar. Baik tempat sendiri atau dari perjanjian kerjasama antara pemilik tempat dengan apoteker.
Alur Perizinan Apotek Secara Umum
Dalam mengurus perizinan mendirikan usaha ini diperlukan waktu yang tidak sebentar. Anda harus benar-benar memenuhi semua persyaratan agar surat izin dapat terbit. Adapun langkah-langkah atau alur perizinan apotek secara umum sebagai berikut.
- Mengajukan permohonan izin ke Dinas Kesehatan tingkat Kabupaten/kota
- Setelah adanya pengajuan, maka Dinas Kesehatan akan memproses permohonan tersebut. Dinas Kesehatan dalam hal ini bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam menilai kesiapan teknis dalam pembangunan.
- Kemudian Dinas Kesehatan setempat akan melakukan kunjungan atau survey ke tepat Anda guna melakukan pengecekan. Pengecekan berfungsi untuk melihat apakah tempat usaha telah memenuhi standar atau belum.
- Langkah selanjutnya dalam alur perizinan yakni Anda perlu menunggu pihak BPOM untuk memberikan rekomendasi kepada pihak dinas Kesehatan. Jika pihak Dinkes setuju, Anda bisa mengajukan surat permohonan kesiapan dalam mendirikan usaha.
- Setelah Anda mengajukan kembali surat permohonan, pihak dari Dinas Kesehatan akan menerbitkan Surat Izin Apotek (SIA). Biaya untuk pengurusan surat tersebut sebesar 250 ribu rupiah.
- Terakhir, Anda hanya perlu menunggu surat tersebut terbit. Biasanya akan memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu sejak pengajuan. Lamanya waktu tergantung antrian yang ada.
Alur Perizinan Apotek Terbaru dengan OSS
Beberapa waktu lalu, kemenkes mengeluarkan surat sehubungan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai undang-undang. Surat ini berisi proses perizinan berusaha apotek dan toko obat dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk memudahkan para pemilik usaha dalam mengurus izin. Kemudian, tidak hanya menerbitkan peraturan, namun Kemenkes juga merilis panduan dalam pengisian mengenai alur perizinan apotek dengan terbaru.
- Administrasi
- Surat permohonan dari pelaku usaha apoteker baik perseorangan atau nonperseorangan.
- Akta notaris surat perjanjian kerjasama
- Dokumen SPPL
- Dokumen izin yang berubah
- Bukti Pembayaran PAD
- Dokumen izin yang masih berlaku
- Surat Pernyataan komitmen dalam aplikasi SIPNAP
- Lokasi
Informasi mengenai geotag, lokasi apotek apakah berada pada area mall, kompleks atau apartemen. Informasi apotek tidak berada pada sekitar rumah sakit.
- Bangunan
Dalam alur perizinan apotek terbaru dengan sistem OSS, harus melampirkan denah bangunan. Denah tersebut harus berisi informasi mengenai letak raung dan pembagian ruang serta ukuran bangunan.
- Sarana dan Prasarana serta Peralatan
Menyiapkan data sarana dan prasarana serta peralatan. Potret papan nama apotek dan tempat pemasangannya. Serta potret papan nama apoteker beserta tempat pemasangannya.
- Sumber Daya Manusia
Informasi mengenai SDM terdiri dari struktur organisasi, data apoteker, jumlah pekerja dalam apotek dan surat izin seluruh apoteker dan asisten serta semua pekerja dalam apotek. Struktur organisasi mulai dari penanggungjawab, direktur dan asisten.
Bagi Anda yang akan mendirikan apotek harus melalui serangkaian perizinan yang cukup Panjang. Anda bisa menempuh jalur perizinan secara umum atau alur perizinan apotek terbaru dengan OSS agar lebih praktis.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Eric Kurnia Abdillah M.Farm
Email : info@konsultanku.net