
Syarat Membuka Apotek
Apa Saja Syaratnya?
Sekarang ini syarat membuka apotek sudah lebih terstruktur dan mudah untuk dicari. Tentu saja, Anda memerlukan beberapa perizinan yang mengikat berdirinya sebuah apotek baru. Karena ada undang-undangnya sendiri yang mengikat apotek sebagai badan usaha pekerja farmasi.
Obat-obatan yang ada memerlukan izin khusus untuk peredarannya sehingga Anda perlu syarat tersebut. Tenang saja, caranya mudah dan Anda bisa melakukannya seorang diri untuk mengurus segala jenis perizinan. Namun Anda juga harus memiliki surat resmi seorang apoteker.
Biasanya ijazah kelulusan dari sekolah bidang farmasi yang menjadi poin utama. Selebihnya, Anda tidak akan bisa mendirikan apotek tanpa adanya ijazah tersebut. Untuk lebih jelasnya, proses dan langkah pendaftaran pembangunan apotek ini akan tersusun secara sederhana.
Berkas Perizinan untuk Syarat Membuka Apotek
Supaya Anda bisa membuka apotek sendiri pada setiap daerah yang sudah tercatat. Anda harus datang ke bagian instansi pemerintah seperti Biro Perekonomian dan Departemen Perdagangan. Berikut ini beberapa surat dan izin yang harus Anda miliki saat ingin membuka sebuah apotek.
- Memiliki Surat Keterangan Izin Tempat Usaha atau Hindae Ordonantie (HO). Anda bisa mencarinya ke bagian biro perekonomian daerah tempat mendirikan apotek.
- Memiliki Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP) dengan mendatangi Departemen Perdagangan daerah setempat.
- Mempunyai NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dari Dinas Perpajakan daerah setempat
- Memiliki Surat Izin Pembangunan Apotek (SIA)
- Memiliki Surat Izin untuk mendirikan bangunan dari daerah setempat
- Mempunyai Perlengkapan dan Peralatan yang penting untuk seorang apoteker dengan lisensi tertulis serta peralatan resmi
Semua itu bermanfaat untuk mendirikan apotek perseorangan bagi seorang apoteker. Anda wajib dan harus memiliki semua persyaratan tersebut untuk membuka sebuah apotek. Sebelum mendapat perizinan tersebut, Anda harus menyiapkan juga beberapa surat yang dibutuhkan.
Surat Perizinan Pemohon Syarat Membuka Apotek
Beberapa berkas tersebut adalah surat yang harus ada untuk membuka sebuah apotek. Namun selain surat-surat tersebut, Anda juga perlu mempersiapkan surat perizinan lainnya. Berikut ini surat perizinan perseorangan yang akan berguna untuk membuka cabang apotek baru.
- Surat Perjanjian dari Akta Notaris antara Apoteker dan Pemilik Sarana Apoteker
- Surat Penugasan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Sumpah Apoteker
- Surat Permohonan Izin Usaha Apotek
- Ijazah Apoteker (Farmasi)
- Surat Pernyataan Apoteker tidak Bekerja ke apotek atau instansi kefarmasian lainnya
- Surat Pernyataan Apoteker yang tidak berurusan dengan UU Kefarmasian
- Daftar Tenaga Kerja Pas Foto Ukuran 4×6
- Surat penugasan, Fotokopi KTP dan Pernyataan Asisten bila ada
- Surat Izin Tempat Usaha
Semua surat tersebut masuk dalam kategori berkas pemohon yang harus lengkap. Selain dari data pemohon, Anda juga harus menyiapkan berkas lainnya untuk izin mendirikan bangunan apotek. Berikut ini surat yang wajib ada untuk mendirikan apotek (SIMA)
- Fotokopi Ijazah (Farmasi/ Apoteker)
- Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker
- Surat Sewa Gedung perusahaan dengan minimal 2 tahun atau FC Sertifikat Hak Milik (jika ada) fotokopi
- Fotokopi Akta Notaris
- Surat Izin Usaha dan Perdagangan (Fotokopi )
- Fotokopi Surat Keterangan Izin Tempat Usaha (HO)
- Fotokopi KTP Apoteker dan Asisten Apoteker
Setiap persyaratan yang ada, harus terpenuhi semuanya. Dari izin memiliki apotek, izin pemohon untuk mengajukan permohonan pemilik apotek hingga surat izin bangunan usaha milik sendiri. Semuanya sangat berguna dan penting untuk meresmikan apotek dengan syarat membuka apotek yang tepat.
Baca juga : Surat Persetujuan Import
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net