SKIP
Tentu saja sebagai petugas farmasi Anda perlu memiliki surat keterangan informasi produk agar bisa menggunakannya nanti. Setiap produk pasti memiliki kandungan yang harus melewati uji klinis dari Kementerian Kesehatan. Produk akan terlihat apakah layak untuk beredar atau tidak.
Biasanya tes uji edar membutuhkan beberapa tahapan. Namun, ada juga layanan yang lebih fokus ke tujuan tertentu dalam menganalisis informasi produk. Kementerian Kesehatan saat ini sedang berupaya untuk mengawasi peredaran produk alat kesehatan dan PKRT.
Pengawasan ini berlangsung dengan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kefarmasian dan juga Direktorat Penilaian Alat Kesehatan. Dengan kerja sama ini, Menteri Kesehatan berharap semua produk yang tersebar di Indonesia dalam keadaan baik dan layak untuk beredar.
Untuk membedakan jenis pelayanan yang ada, Direktorat Jenderal Kesehatan dan Direktorat Penilaian Alat Kesehatan melakukan pembagian. Setiap kategori memiliki fungsi dan perannya masing-masing sehingga masyarakat perlu mengetahuinya secara lebih dalam.
Beberapa Jenis-jenis Surat Keterangan untuk Mendata produk
Dalam upaya menangani persebaran produk kesehatan yang ada saat ini. Sertifikat khusus untuk menandakan kondisi suatu produk diberlakukan. Berikut ini beberapa jenis surat keterangan yang bisa Anda gunakan untuk mendata produk atau mengetahui produk nantinya.
- Surat Keterangan Impor (SKI) untuk sampel dan rangka izin edar
- Surat Keterangan Kesehatan Tersertifikasi
- Surat Keterangan Sertifikat Bebas Jual
- Surat Keterangan Impor (SKI) Khusus
- Surat Keterangan Pemberitahuan Ekspor Tersertifikasi
- Surat Keterangan Impor (Bea dan Cukai)
- Surat Keterangan Wewenang Impor
- Surat Keterangan Impor (SKI) untuk bahan Baku
- Surat Keterangan Informasi Produk (SKIP)
- Surat Keterangan Impor (SKI) untuk spare part
- Surat Persetujuan Iklan Produk
- Surat Rekomendasi Persetujuan Impor
- Surat Keterangan Promosi Produk
- Surat Rekomendasi/ Keterangan lain
Semua jenis surat itu bisa berguna secara resmi untuk menandakan produk yang beredar saat ini baik itu untuk instansi kesehatan perorangan atau perusahaan. Semuanya berperan penting, agar sertifikat keamanan produk kesehatan dapat berfungsi dengan baik bagi tenaga medis.
Permohonan Surat Keterangan Informasi Produk secara Online
Supaya produk bisa terdaftar secara resmi, Anda perlu mendaftarkannya terlebih dulu ke sistem layanan Kementerian Kesehatan. Untuk langkah ini, kami mencoba menjelaskannya dengan jenis permohonan secara online. Berikut adalah langkah yang harus Anda ikuti,
- Mengajukan permohonan surat keterangan ke http://esuka.binfar.kemkes.go.id
- Pihak Kemkes memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan
- Setelah berhasil lolos, pemohon akan mendapat surat perintah bayar (SPB)
- Pemohon melakukan pembayaran ke Bank Resepsi yang sudah tercantum
- Pemohon mengupload bukti pembayaran PNBP melalui alamat situs sebelumnya
- Setelah pembayaran tersebut ter verifikasi, berkas akan melalui proses penerbitan surat keterangan.
- Surat keterangan yang telah terbit bisa Anda ambil ke loket Unit Layanan Terpadu (ULT)
Dengan proses melewati proses permohonan tersebut, produk Anda sudah resmi memiliki ijin edar. Pastikan jika informasi data yang Anda daftarkan sebelumnya asli ketika ingin mengajukan permohonan lainnya.
Untuk lebih amannya, Anda bisa mendaftar sebagai anggota situs sistem surat keterangan terlebih dahulu. Linknya sama seperti penjelasan sebelumnya karena situs tersebut memberikan banyak manfaat.
Bisa mendapatkan notifikasi ketika surat selesai prosesnya. Lamanya pengurusan bisa sampai satu minggu dan paling cepat sekitar satu hari pengerjaan saja. Setiap surat keterangan juga memiliki syarat dan ketentuannya masing-masing.
Oleh karena itu, perlu memperhatikan semua ketentuan yang berlaku dari dalam situs tersebut. Dengan memiliki surat keterangan informasi produk, akan aman dari berbagai masalah ketika sudah melakukan peredaran ke masyarakat secara luas.
Baca juga : Surat Persetujuan Import
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net