SIPA OSS

SIPA OSS

SIPA OSS

 

Pengertian

 

Saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah memberlakukan pengisian SIPA OSS. Hal ini bersamaan dengan kemajuan teknologi dunia yang semakin memudahkan dalam segala hal.

 

SIPA sendiri adalah suatu Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah yang bertujuan untuk melindungi lingkungan. Perusahaan yang melakukan pengeboran untuk memperoleh air tanah, maka wajib memiliki perizinan ini.

 

Pada mulanya semua perizinan memiliki alur manual yang merepotkan dan tidak efektif. Terlebih lagi dari sisi birokrasi dan pemanfaatan waktu. Bahkan, hal ini yang menjadi alasan pelaku usaha enggan memperoleh perizinan.

 

Tapi, setelah adanya sistem OSS sudah tidak ada alasan lagi pelaku usaha yang mangkir dari mendapatkan perizinan ini. Sebab, mereka akan memperoleh sanksi yang cukup berat sebagai efek jera.

 

Mengenal Apa Itu SIPA OSS

 

SIPA dengan sistem OSS (Online Single Submission) adalah proses pengurusan, pengajuan, hingga memperpanjang SIPA yang sudah terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini sudah mulai berjalan selama beberapa tahun terakhir.

 

Pemerintah pusat sendiri yang langsung membangun, mengembangkan, dan mengoperasikan sistem OSS. Karena sudah langsung terintegrasi ke pusat, maka sistem ini menjadi acuan dalam pelaksanaan perizinan usaha.

 

Hal ini sesuai dengan upaya pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan adanya sistem ini, setiap perusahaan harus memiliki NIB.

 

NIB merupakan nomor induk berusaha yang menjdi identitas suatu perusahaan. Hal ini layaknya setiap orang yang memiliki KTP, maka perusahaan juga demikian. Tujuannya adalah agar perusahaan mudah teridentifikasi.

 

Agar dapat mengakses sistem OSS untuk memperoleh SIPA, Anda harus memiliki NIB terlebih dahulu. Cara membuatnya juga cukup mudah dan Anda bisa melakukannya secara online sebagai berikut:

 

  1. Siapkan terlebih dahulu e-KTP, NPWP, alamat e-mail, dan nomor ponsel.
  2. Buka laman resmi oss.go.id, pilih menu pendaftaran pada laman tersebut.
  3. Agar dapat mengakses halaman OSS, Anda harus memasukkan NIK untuk perseorangan atau nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum untuk non perseorangan.
  4. Jika sudah masuk dan memperoleh akses ke halaman OSS, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Anda hanya perlu memasukkan data yang tersedia dan sesuai dengan data perusahaan.
  5. Setelah mengisi semua data pada formulir termasuk NPWP, maka lembaga OSS akan segera menerbitkan NIB tersebut.

 

Jika Anda sudah memiliki NIB, maka segera lakukan perizinan usaha. Salah satunya dalam pengusahaan air tanah yang cukup krusial dan tidak dapat tertunda.

 

Kelebihan dari SIPA dengan Sistem OSS

 

Jika membandingkan dengan sistem manual, pastinya sistem SIPA OSS jauh lebih menguntungkan dan memiliki banyak kelebihan. Pertama adalah sistemnya lebih sederhana dan memudahkan pelaku usaha.

 

Sebagai pelaku usaha Anda dapat mengurus perizinan di mana saja dan tidak perlu mendatangi DPMPTSP. Dengan birokrasi yang sederhana ini, Anda dapat menghemat banyak waktu dan bisa memanfaatkannya menjadi kegiatan produktif.

 

Anda juga bisa menghemat banyak biaya dengan sistem OSS. Karena, sistem ini gratis dan tidak ada pemungutan biaya sama sekali. Anda bahkan tidak perlu mengeluarkan uang transport untuk proses pengurusannya.

 

Perizinan yang langsung masuk ke sistem pemerintah pusat juga mengurangi risiko kesalahan pada proses pengajuan. Bahkan jika terdeteksi ada kesalahan saat Anda mengisi data, maka masih bisa melakukan perbaikan secara langsung.

 

Jika Anda ingin menggunakan jasa pengurusan SIPA dari pihak lain juga caranya lebih mudah. Anda hanya perlu menyiapkan berbagai berkas dan data penting. Selebihnya pihak lain tersebut yang mengurusnya.

 

Tidak semua jenis perusahaan dapat menggunakan sistem OSS, yaitu sektor keuangan, pertambangan, minyak dan gas bumi. Untuk perusahaan lainnya bisa mengajukan SIPA OSS.

 

 

Baca juga : Teknisi Komputer Aman

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net