Pengertian
Ketika Anda ingin mendirikan sebuah Apotek maka membutuhkan Perizinan Apotek baik sebagai usaha mandiri atau usaha bersama. Dalam hal ini, apotek bukan suatu tempat yang bisa buka secara sembarangan, karena menjual berbagai obat-obatan untuk masyarakat.
Bangunan apotek memang terus bermunculan sebagai kebutuhan yang sampai hari ini masih masyarakat cari. Hal ini bertujuan untuk dapat menjangkau seluruh tempat masyarakat agar tidak kesulitan mendapatkan obat.
Obat-obat yang Anda jual juga bukan obat sembarang, oleh karena itu Anda sangat membutuhkan izin. Tujuannya perizinan ini dapat membantu masyarakat merasa cukup nyaman membeli obat-obatannya.
Selain itu, fungsi dari perizinan ini juga sebagai bentuk dari kepastian saat mengirimkan pasokan obat-obatan untuk proses penjualanan. Ada beberapa obat yang Anda tidak bisa memberikannya pada pelanggan, maka dari itu izin tersebut harus menjadi syarat utamanya.
Mengurus Perizinan Mendirikan Sebuah Apotek
Saat mengurus surat perizinan apotek, ada beberapa hal yang harus Anda penuhi atau lengkapi terlebih dahulu. Kelengkapan tersebut menjadi verifikasi dari bangunan apotek yang akan didirikan dengan melampirkan berbagai surat-surat keterangan.
Selain itu, ketika akan mendirikan apotek Anda juga harus memiliki Surat Izin Membangun alias IMB. Anda juga harus melengkapi peralatan-peralatan yang sesuai standar untuk meracik obat dengan bukti adanya lisensi.
Mengurus perizinan memang tidak cukup susah namun surat-surat yang harus Anda lengkapi cukup banyak. Tujuan baiknya harus menjadi pertimbangan paling penting bagi seluruh calon pegawai yang ingin mendirikan apotek.
Jangan lupa, Anda juga harus melengkapi surat izin sebagai keterangan membuka sebuah usaha yang dapat Anda urus pada Biro Perekonomian daerah sekitar tempat tinggal atau tempat Anda akan mendirikan usaha tersebut.
Anda tidak boleh membuka apotek tanpa surat izin, karena dapat membahayakan banyak nyawa masyarakat. Obat bukan makanan yang jika salah pemakaian hanya berefek kecil, namun efek dari salah obat dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Perizinan memang jarang terpampang informasinya pada bagian depan bangunan, sehingga Anda mungkin merasa tidak cukup perlu mengurusnya. Namun perizinan ini akan menanyakan dan menjadi permintaan ketika akan melakukan pemasukan obat-obatan yang mau Anda jual.
Surat untuk Perizinan Apotek yang Perlu Anda Pahami
Pada bahasan sebelumnya merupakan bagian hal-hal luar yang harus Anda lengkapi ketika akan mendirikan bangunan apotek. Maka beberapa surat yang harus terpenuhi sebagai perizinan mendirikan apotek adalah sebagai berikut.
- Surat Perizinan
Adapun surat perizinan yang harus Anda lengkapi yaitu FC (foto copy) Ijazah Apoteker dan Asisten Apoteker, FC Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sebagai bukti bahwa pegawai dapat memberikan obat dengan benar.
FC Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA), FC Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK), dan FC KTP dari para Apoteker dan Asisten Apoteker, serta FC KTP dari pemohon atau pemilik sarana apotek.
- Daftar Sarana
Perizinan lainnya yaitu dari daftar sarana pada bangunan apotek seperti, daftar sarana alat perlengkapan apotek seperti yang sudah ada penjelasan sebelumnya, daftar ketenagakerjaan di apotek tersebut.
Kedua daftar ini harus benar keterangannya agar tidak terjadi kekeliruan yang bisa terjadi sewaktu-waktu ketika ada sidak ke bangunan apotek Anda.
- Denah Lokasi dan Surat Bangunan
Lokasi bangunan juga memiliki syarat yang harus terpenuhi seperti surat bangunan (IMB), denah lokasi dari apotek lengkap dengan ukurannya, dari lingkungan hidup Anda bisa mendapatkan FC SPPL, FC NPWP, surat keterangan untuk menyatakan hak kepemilikan bangunan.
Pemilik Apotek juga harus melengkapi pas foto dan masukkan dalam satu map atau berkas khusus. Persiapan semua surat-surat sebagai syarat terpenuhi maka selanjutnya harus Anda antar sendiri ke bagian khusus dalam penanganan perizinan apotek.
Baca juga : Apa Itu SLO
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net