NPWP Adalah

NPWP Adalah

NPWP Adalah

Apa Itu Nomor Pokok Wajib Pajak?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor identifikasi wajib pajak dari Dirjen Pajak sehingga semua warga negara yang mendapatkan penghasilan dari Indonesia wajib memiliki kartu ini.

Aturan mengenai NPWP tertuang dalam peraturan perundang-undangan bidang pajak. Baik perorangan (pribadi) maupun badan usaha seperti CV, BUMN, koperasi, perusahaan, Yayasan, Organisasi Massa dan lainnya wajib memiliki NPWP.

Jika Anda karyawan, maka bisa menggunakan yang untuk pribadi. Sementara jika sebagai pemilik usaha atau perusahaan yang telah mempunyai izin mendirikan badan usaha, maka harus memiliki keduanya.

NPWP badan biasanya menjadi syarat pengajuan kredit modal usaha pada perbankan, membuka rekening atas nama perusahaan, atau untuk memenuhi syarat pendirian usaha. Mari bahas lebih lanjut tentang Nomor Pokok Wajib Pajak ini dan apa saja ketentuannya.

Mengenal NPWP dan Ketentuan Pembayarannya

Dengan memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, maka nama Anda dikenali sebagai pembayar pajak. Belum punya? Kabar baiknya, sekarang sudah ada layanan pembuatan NPWP secara online, jadi tidak perlu datang dan antri ke kantor perpajakan.

Selain itu, jika sudah memiliki NPWP maka setiap transaksi keuangan yang membutuhkan pembayaran pajak maka akan tercatat dalam identitas Anda tersebut. Wajib pajak juga harus melakukan laporan secara bulanan maupun tahunan.

Pelaporan tersebut terkait dengan tagihan pajak Anda. Itulah mengapa setiap orang yang sudah mempunyai pekerjaan dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia wajib memiliki pajak. Jadi bagi yang belum berpenghasilan, tidak perlu membuat karena justru bisa menyebabkan ketidakefisienan.

Mengajukan pembuatan kartu NPWP ini tidak ada biaya apapun alias gratis. Bahkan bagi yang kartunya hilang, untuk membuat baru kembali tidak dipungut biaya sama sekali. Berikut beberapa kewajiban setelah mempunyai kartu Nomor Pokok Wajib Pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda

NPWP Adalah Identitas Wajib, Apa Saja Fungsinya?

Bukan hanya KTP, setiap warga negara Indonesia juga wajib memiliki kartu NPWP sebagai identitas pajak. Berikut beberapa fungsinya:

  1. Mengajukan Kredit dari Perbankan

Untuk mengajukan kredit ke bank membutuhkan NPWP sebagai jaminan pencairan dana serta identitas peminjam ketika ada potongan PPh Pasal 23 terkait bunga pinjaman.

  1. Mengajukan Pembuatan SIUP

Mendirikan usaha sendiri maka harus segera memproses SIUP atau Surat Ijin Usaha Perdagangan. SIUP berfungsi sebagai surat pengesahan dari negara terhadap bisnis atau usaha Anda.

  1. Mendapatkan Keringanan Tarif Tax

Tidak memiliki NPWP maka Anda harus membayar pajak lebih tinggi 20% dari jumlah PPh Pasal 21. Bahkan pembayaran PPh Pasal 23 juga lebih tinggi dua kali lipatnya.

  1. Menghindari Sanksi Pidana

NPWP adalah identitas pajak yang sifatnya wajib. Jadi jika Anda sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dan tidak segera membuat kartu tersebut maka bisa ada sanksi berupa ancaman pidana sesuai Pasal UU Nomor 28 Tahun 2007.

  1. Syarat Membuat Paspor

Bagi siapapun yang hendak berpergian ke luar negeri tentu harus memiliki paspor. Sementara dalam pembuatan paspor tidak hanya membutuhkan KTP dan KK saja, tapi juga ada syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

  1. Mengurus Restitusi

Jika pernah melakukan pembayaran pajak lebih dari yang seharusnya, maka dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Anda bisa mengurus restitusi pengembalian dana lebih mudah.

  1. Syarat Melamar pekerjaan

Hampir semua perusahaan swasta maupun milik negara saat ini mensyaratkan sudah memiliki NPWP bagi pelamar pekerjaan. Karena nantinya setiap karyawan akan mendapatkan potongan sesuai ketentuan PPh pasal 21 dengan tarif normal.

Bagi yang baru pertama kalinya memiliki NPWP, dapat melakukan konseling ke kantor perpajakan untuk mendapatkan informasi lengkapnya. NPWP adalah kartu identitas wajib bagi Anda telah berpenghasilan.

Baca juga : Exportir Terdaftar

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net