Izin Mendirikan Apotek

Izin Mendirikan Apotek

Izin Mendirikan Apotek

 

 

Bagaimana Cara Izin Mendirikannya?

 

Pemerintah sudah mengatur Izin mendirikan apotek secara detail. Seperti kita ketahui, keberadaan apotek memegang peranan penting dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat. Berbagai jenis obat tersedia pada fasilitas kesehatan masyarakat satu ini.

 

Karena menjadi ujung tombak pendistribusian farmasi negeri ini, pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan izin pendirian Apotek itu sendiri. Ada beragam persyaratan yang harus apoteker penuhi ketika hendak merintis usaha tersebut.

 

Tidak hanya persyaratan administratif saja, ada banyak juga persyaratan teknis lain yang harus dipenuhi dalam proses pendiriannya. Lantas apa saja persyaratan dari pendirian apotek itu sendiri jika merujuk pada regulasi pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku?

 

Izin Mendirikan Apotek Secara Umum

 

Ketika Anda hendak mendirikan apotek, tentu saja ada banyak sekali persyaratan yang harus Anda penuhi. Undang-undang sudah mengatur persyaratan ini secara detail dan tidak ada negosiasi sama sekali. Berikut ini beberapa persyaratan administrasi tersebut.

 

  1. Fotokopi Surat Izin Kerja atau SIK
  2. Fotocopy SK Penempatan dari apoteker yang bukan PNS
  3. Menampilkan data asisten apoteker secara detail dengan melampirkan KTP dan Surat Izin Kerja (SIK)
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari apoteker yang hendak menjaga apotek
  5. Menampilkan rekomendasi dari Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia atau ISFI
  6. Melampirkan surat izin bagi anggota PNS, TNI-Polri atau instansi pemerintahan lain yang hendak mendirikan apotek
  7. Fotocopy lampiran perjanjian kerjasama dari apoteker dengan pemilik fasilitas
  8. Surat pernyataan kalau pemilik fasilitas dan apoteker tidak pernah melakukan pelanggaran UU Farmasi
  9. Laporan detail mengenai denah bangunan serta situasi apotek dan lingkungannya.
  10. Melampirkan daftar fasilitas atau perangkat Apotek itu sendiri
  11. Surat keterangan kontrak gedung dengan durasi minimal 2 tahun
  12. Fotokopi sertifikat hak milik jika gedung adalah milik sendiri

 

Jika beberapa persyaratan tersebut sudah Anda siapkan seluruhnya, kini Anda bisa melakukan pengajuan izin pendirian apotek Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah masing-masing. Cara pengajuannya juga tidak sulit sama sekali. Anda hanya perlu mengikuti penjelasan singkatnya berikut ini.

 

  1. Mengajukan permohonan izin ke Dinas Kesehatan oleh apoteker
  2. Mengisi form pengajuan izin secara lengkap dengan melampirkan berkas-berkas persyaratan
  3. Dinas Kesehatan bekerjasama dengan BPOM akan menganalisis dan mensurvei lokasi apotek
  4. Jika kualifikasi memenuhi, maka pihak Dinas Kesehatan akan merilis surat izin pendirian apotek.

 

Setelah Anda mendapatkan surat izin tersebut, Anda bisa mendirikan Apotek dalam jangka waktu dekat tanpa kendala legalitas lagi.

 

Hal-Hal yang Harus Anda Persiapkan Selain Izin Mendirikan Apotek 

 

Selain izin pendirian, ternyata masih banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan ketika Anda hendak membuat usaha apotek. Lantas apa saja hal-hal tersebut? Ini dia poin-poinnya.

 

  1. Modal

 

Hal pertama yang harus Anda pertimbangkan selain perizinan adalah modal usaha Apotek itu sendiri. Tentu saja modal untuk mendirikan Apotek ini tidak sedikit. Penting sekali bagi Anda untuk memperhatikan kapasitas modal sejak awal.

 

Tujuannya agar Anda bisa menciptakan kelas apotek sesuai dengan kondisi. Agar perputaran uang lebih cepat, Anda bisa menjual harga obat lebih rendah dari Apotek lainnya. Tentu saja selama hal tersebut tidak merugikan.

 

  1. Survei lokasi 

 

Selain permodalan hal lain yang tidak kalah penting untuk Anda perhatikan adalah survei lokasi. Ketika Anda hendak merintis usaha apapun, lokasi sangat berpengaruh terhadap tingkat penjualan produk yang ada pada apotek Anda.

 

Pastikan untuk memilih lokasi yang mudah konsumen datangi. Jangan lupa untuk mempertimbangkan infrastruktur dan akses jalan. Hal ini tidak kalah penting dengan izin mendirikan apotek yang sudah kita bahas sebelumnya.

 

 

 

Baca juga :  Jasa Pengurusan AMDAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net