Dasar Hukum SUP

Dasar Hukum SUP

Dasar Hukum SUP

Dasar Hukum SUP

Pengurusan SUP atau CHSE harus sesuai dengan dasar hukum SUP yang telah ada. Adanya dasar hukum tersebut yang akan menjelaskan bahwa CHSE merupakan strategi utama untuk membangkitkan kembali pariwisata di tanah air.

Sudah ada banyak tempat wisata yang memiliki SUP dan Anda bisa aman ketika melakukan kunjungan. Selama ini banyak tempat wisata yang tutup karena pandemi, tetapi adanya CHSE akan membantu pihak pengelola wisata untuk mengembangkan bisnis tersebut.

Dasar Hukum SUP untuk CHSE

Mengenai sertifikat CHSE yaitu sertifikat yang menunjukkan kesehatan, keselamatan, kebersihan dan kelestarian lingkungan wisata sudah diatur oleh pemerintah. Adanya aturan dari pemerintah tersebut berarti menandakan bahwa Anda harus segera mendaftarkan usaha wisata.

Memang tidak wajib untuk memiliki sertifikat CHSE karena semuanya tergantung pada pelaku wisata. Biarlah masyarakat lain yang menilai keamanan dan keselamatan dari destinasi wisata. Tetapi kebanyakan masyarakat memilih tempat rekreasi yang aman.

Jika Anda tertarik ingin mendaftarkan diri maka bisa langsung mengunjungi laman resmi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Adapun untuk dasar hukum dari SUP yaitu sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan yang menjelaskan tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Tempat Kerja Perkantoran
  2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 pada Tahun 2016 menjelaskan tentang Pedoman Destinasi Wisata yang Berkelanjutan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 yang menjelaskan tentang Kesehatan Kerja RI
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 66 pada tahun 2014 yang menjelaskan tentang Kesehatan Lingkungan
  6. Undang-Undang Nomor 10 pada tahun 2009 yang menjelaskan tentang Kepariwisataan

Berdasarkan peraturan yang sudah tertera maka sebaiknya Anda harus segera mengurus SUP untuk kelancaran wisata. Hal ini juga akan membantu Anda meningkatkan usaha wisata agar ramai kembali meski dalam kondisi pandemi.

Tentu ada beberapa hal yang penting dan Anda bisa membaca indikatornya langsung setelah mendaftar. Pastikan sebelum tim auditor menilai, Anda sudah menyiapkan ketentuannya.

Proses Pelaksanaan Assessment untuk SUP

Selain mengetahui tentang apa saja yang menjadi dasar hukum SUP penting juga untuk mengetahui mengenai proses pelaksanaan asseessment. Dalam hal ini Anda akan mendapatkan gambaran mengenai bagaimana prosesnya.

  1. Tahap Penilaian dan Deklarasi Mandiri

Untuk tahap pertama adalah deklarasi dan penilaian mandiri. Pada tahapan ini sebuah tempat wisata akan dinilai dari surat deklarasi mandiri yang telah Anda unggah. Proses penilaiannya juga secara online.

  1. Muatan dalam Deklarasi Mandiri

Ada juga untuk muatan apa saja yang menjadi aspek penilaian pada deklarasi mandiri adalah isi dari surat pernyataan yang Anda unggah dan kesediaan dalam mengikuti proses penilaian CHSE. CHSE berarti meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan wisata.

  1. Pihak yang Berwenang Melakukan Persetujuan

Sesuai dengan dasar hukum dari SUP ada juga untuk pihak yang berwenang menyetujui pengajuan dari deklarasi mandiri adalah pimpinan tertinggi yaitu Direktur Utama Usaha Wisata dan Kepala Desa jika Anda mengajukan sertifikat dari tempat wisata sebuah desa.

  1. Verifikasi dan Labeling

Setelah tempat wisata Anda lulus penilaian maka masuk ke tahapan berikutnya yaitu verifikasi dan labeling. Pada proses ini Anda harus mengikuti proses verifikasi baik secara langsung atau datang ke lokasi dan online.

Tahapan atau proses dari penilaian yang sudah ada bisa untuk memberikan gambaran kepada Anda. Jadi Anda bisa mempersiapkannya dengan baik.

Adanya gambaran tersebut tentu akan memudahkan pelaku wisata untuk mendapatkan sertifikat CHSE. Sesuai dengan dasar hukum SUP bahwa sertifikat CHSE Anda dapatkan secara gratis.

 

Baca juga : Izin TKA

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net