Apotek
Cara membuat surat izin apotek tidak sulit, Anda cukup mengumpulkan syarat dan mengisi formulir pada Dinas Perijinan Satu Pintu. Surat izin dapat Anda peroleh dalam waktu 9 hari sejak berkas lengkap terkumpul.
Surat Izin Apotek memiliki jangka waktu berlaku 5 tahun. Setelah itu Anda dapat melakukan perpanjangan bila tidak ada perubahan data yang ada. Namun bila ada perubahan, Anda wajib menyampaikan data terbaru.
Persyaratan Umum Cara Membuat Surat Izin Apotek
Pemilik apotek atau toko obat adalah perseorangan atau nonperseorangan. Maksud nonperseorangan adalah Yayasan, Koperasi atau Perseroan Terbatas yang bekerja sama dengan TTK (Tenaga Teknis Kefarmasian).
Dokumen umum yang harus ada ketika mengajukan Surat Izin Apotek adalah data pribadi penanggung jawab teknis yakni KTP, STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) dan SIPTTK (Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian) serta bukti bayar Pendapatan Anggaran Daerah.
Dokumen syarat tersebut harus tersedia maksimal 30 hari sejak pelaku usaha mengajukan permohonan. Sedangkan persyaratan khusus yang harus terlampir juga adalah peta lokasi, denah bangunan, daftar tenaga kerja (SDM) dan daftar sarana, peralatan yang ada. Bangunan apotek atau toko obat harus mengikuti syarat berikut ini:
- Aman, nyaman, sehat serta memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Dapat diakses oleh semua kalangan termasuk anak – anak, orang lanjut usia dan penyandang disabilitas.
- Mutu dan keamanan obat bebas yang tersedia dapat terjamin.
Persyaratan Izin Apotek Apabila Ada Perubahan
Cara membuat surat izin apotek untuk perubahan terjadi apabila ada perubahan dalam hal lokasi apotek, nama apotek dan apoteker yang memegang Surat Izin Apotek. Syarat – syarat yang harus tersedia untuk melakukan perubahan adalah:
- FC KTP
- FC SIPA atau Surat Izin Praktik Apoteker
- Daftar tenaga kerja.
- FC SIPTTK apabila apoteker juga bekerja pada instansi farmasi yang lain.
- Bila apotek bukan milik apoteker maka menunjukkan FC akta kerjasama apoteker dengan pemilik sarana kesehatan.
- Surat pernyataan terkait apoteker tidak bekerja sebagai PJ pada apotek yang lain.
- Persetujuan dari atasan bagi apoteker yang bekerja pada instansi negeri atau swasta lainnya.
- Izin apotek asli sebelumnya.
- Nomor Induk Berusaha dan Izin lainnya dari OSS.
- Data dokumen yang berubah.
- Laporan terakhir.
Syarat Perpanjangan Izin Apotek yang Harus Anda Ketahui
Cara untuk membuat surat izin apotek berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang apabila masih memenuhi persyaratan yang berlaku. Daftar syarat yang harus terpenuhi sama dengan syarat mendirikan apotek baru, yakni:
- FC KTP
- FC SIPA atau Surat Izin Praktek Apoteker
- Daftar tenaga kerja
- FC SIPTTK atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian bagi Anda yang juga bekerja pada instalasi farmasi yang lain.
- FC SPPL atau Surat Pernyataan dan Kesanggupan Mengelola Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
- Daftar alat dan perlengkapan yang tersedia
- FC surat kepemilikan tanah atau bukti sewa.
- Bila apotek bukan milik apoteker maka melampirkan akta kerjasama dari pemilik sarana dan apoteker.
- Denah bangunan dan peta lokasi
- Surat pernyataan berisi apoteker tidak bekerja pada apotek lain sebagai penanggung jawab.
- Bila apotek bukan milik apoteker, lampirkan surat pernyataan berisi pemilik sarana tidak pernah melanggar UU kefarmasian.
- Surat persetujuan atasan bila apoteker bekerja pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Surat pernyataan kesanggupan dalam membina 1 posyandu dan dalam pengawasan Kepala Puskesmas dan Ketua Kader serta surat berisi rekomendasi puskesmas setempat.
- Nomor Induk Berusaha dan Izin lainnya dari OSS.
Toko obat atau apotek adalah fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan layanan dengan aman, mudah dan terjangkau serta termasuk dalam bidang usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu apotek mendapat pengawasan ketat oleh pemerintah, sehingga pelaku usaha harus mengetahui cara membuat surat izin apotek.
Baca juga : Jasa Pengurusan AMDAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net