Cara Membuat NPWP Pribadi

Cara Membuat NPWP Pribadi

Cara Membuat NPWP Pribadi

Cara Membuat NPWP Pribadi

Belum tahu cara membuat NPWP pribadi? Ada dua cara yang bisa Anda gunakan. Yaitu secara offline dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau online melalui situs Dirjen Pajak.

Baik offline maupun online, Anda harus menyiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu sebelum mendaftar. Untuk wajib pajak pribadi bagi yang tidak memiliki usaha/bisnis/perusahaan maka cukup menyiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi warga Indonesia.

Namun jika sebagai warga negara asing, maka siapkan paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Jika sudah disiapkan, berikut kami berikan penjelasan prosedur membuat NPWP pribadi secara online dan offline.

Cara Membuat NPWP Pribadi via Online

Untuk melakukan registrasi secara online, siapkan dokumen dalam bentuk pindai atau scan agar memudahkan proses upload berkas nantinya. Berikut tutorial membuat NPWP pribadi secara online melalui situs resmi:

  1. Masuk ke situs resmi Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login, kemudian klik opsi Registrasi atau Daftar yang ada pada bagian bawah.
  2. Isi data-data pendaftaran sesuai identitas Anda dengan benar, seperti nama, email aktif dan password. Lalu klik tombol “Save”.
  3. Cek email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya untuk melakukan aktivasi. Buka email dari Dirjen Perpajakan dan ikuti petunjuknya untuk mengaktivasi akun.
  4. Lanjutkan dengan login ke sistem dengan memasukkan email dan password akun yang sudah Anda aktivasi tersebut. Anda akan kembali menerima email kedua, buka dan klik tautannya. Anda akan diarahkan ke laman Registrasi Data, isi semua data-data pada form tersebut dengan benar.
  5. Klik tombol daftar untuk mengirim formulir pendaftaran yang sudah Anda isi dengan lengkap.
  6. Klik menu token untuk memperoleh kode unik, lalu klik kirim pengajuan dan ikuti prosesnya sampai akhir.
  7. Jika semua prosedur sudah selesai, selanjutnya tinggal menunggu KPP menyetujui pengajuan tersebut. Apabila KPP menerima pengajuan, maka Anda akan menerima email konfirmasi dan kartu NPWP akan dikirimkan lewat POS Indonesia sesuai dengan alamat terlampir.

Cara Membuat NPWP Pribadi ke Kantor KPP

Saat ini setiap kota sudah ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebelum datang ke kantor terdekat, siapkan dulu beberapa dokumen persyaratan asli dan fotocopy. Prosedurnya sangat mudah, berikut caranya:

  1. Datang ke KPP terdekat dengan membawa semua persyaratan.
  2. Ambil nomor antrean, biasanya ada petugas yang siap membantu mengarahkan urusan Anda sesuai counter pelayanan. Sampaikan maksud Anda untuk membuat kartu NPWP pribadi.
  3. Selanjutkan akan Anda perlu untuk mengisi formulir pengajuan dan serahkan kepada petugas saat sudah tiba pada antrean.
  4. Setelah itu tinggal menunggu sampai kartu jadi, biasanya petugas akan memberikan beberapa pertanyaan singkat seperti terkait pekerjaan, domisili, penghasilan dan lainnya.

Jika KTP Anda beralamat berbeda dengan yang tertera pada KTP, maka perlu menyiapkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili. Beberapa kantor pelayanan mungkin mengharuskan menunggu 1 hari kerja sampai pembuatan kartu NPWP selesai.

Namun sebagian besar biasanya langsung jadi. Selain datang langsung ke kantor, Anda juga bisa mengajukan pembuatan NPWP pribadi melalui jasa pos atau ekspedisi. Cara ini berlaku jika memang tempat tinggal Anda jauh dari kantor pelayanan.

Datang ke kantor Pos Indonesia terdekat, sampaikan maksud Anda dan isi formulir registrasinya. Setelah itu petugas kantor Pos Indonesia akan mengirimkan dokumen dan persyaratan-persyaratannya.

Apabila KPP menyetujui pengajuan, maka pengiriman kartu NPWP yang sudah jadi juga melalui Pos Indonesia ke alamat Anda. Mudah sekali bukan prosedur atau cara membuat NPWP pribadi online maupun offline.

Baca juga : Exportir Terdaftar

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net