Berapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta?
Ada banyak hal yang membutuhkan persiapan untuk mendaftarkan sebuah karya salah satunya adalah membayar biaya pendaftaran hak cipta. Pengguna tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan dan juga langkah untuk mendapatkannya.
Syarat dan biaya pendaftaran
1. Isi Formulir yang Tersedia
Hal pertama yang menjadi syarat adalah pengisian formulir oleh pemilik karya itu sendiri. Formulir ini harus melalui ketikan menggunakan Bahasa Indonesia sesuai dengan ejaan yang berlaku. Pengguna wajib mencetaknya sebanyak tiga rangkap untuk arsip.
Ambil lembar pertama dari formulir yang tersedia untuk anda tempelkan meterai sebesar Rp 6.000,-. Materai dengan jumlah ini cukup menjadikan keakuratan bukti sebuah surat hak cipta tersebut. Keberadaannya cukup penting dan pengajuan bisa saja tertolak jika tidak ada meterainya.
2. Surat Permohonan Pengajuannya
Sebelum mengenal biaya pendaftaran hak cipta terbaru tentunya ada dokumen penting yang harus siap ada ketika mengajukan. Dokumen ini adalah surat permohonan yang berisikan pengajuan hak cipta tersebut. Surat ini bukan asal tertulis begitu saja melainkan harus memuat beberapa data penting sebagai berikut:
- Data diri berisikan nama lengkap, kewarganegaraan yang berlaku dan juga alamat lengkap si pembuat karya tersebut.
- Data lain yang harus ada juga seperti alamat pemegang hak cipta asli, jenis karya lengkap dengan judul yang sudah tercipta.
- Lengkapi dengan tanggal dan tempat karya tersebut diumumkan pertama kali.
- Isikan penjelasan mengenai karya yang ada, buatlah dengan rangkap tiga.
3. Dokumen Lampiran
Untuk hal ini pengajuan harus mendapatkan dukungan dari dokumen data diri sebagai lampiran dan kebenaran isian data yang telah anda buat. Gunakan KTP maupun Paspor yang sedang berlaku mengingat proses pengajuannya hanya boleh terjadi satu kali saja.
Jika yang pengajuan berupa badan hukum maka juga harus lengkap beserta dengan akta turunan yang berlaku. Jangan lupa untuk melengkapi kebutuhan dokumen lainnya seperti ketika memakai kuasa hukum dan juga sedang tidak bertempat tinggal di Indonesia. Tentunya hal ini akan membutuhkan dokumen pendukung lainnya.
Ada yang perlu menjadi perhatian ketika seseorang ingin mengajukan hak cipta karya ini sebagai berikut:
- Wajib adanya surat kuasa yang berlaku ketika seseorang memakai kuasa hukum untuk mengurus kepemilikan karya tersebut.
- Ketika yang memohon hak cipta sedang tidak bertempat tinggal di Indonesia maka yang menjadikannya wajib adalah memiliki alamat asli.
- Ketika pemilik karya memang banyak dan merupakan badan hukum maka nama pemilik harus ada pada satu pemohon saja.
- Adanya surat pemindahan hak yang jelas ketika karya memang sudah resmi untuk berpindah pemilik.
- Lampirkan pula contoh karya yang akan mendapatkan hak cipta dengan penjabaran yang cukup jelas.
Langkah Pendaftaran Hak Cipta
- Masuk untuk menyerahkan dokumen. Jangan sampai tertinggal dokumen apa saja yang menjadi syarat untuk bisa mendapatkan proses pengajuan hak ini.
- Lakukan pembayaran. Anda bisa melihat informasi ini setelah melakukan pendaftarannya pada biaya pendaftaran hak cipta terlengkap.
- Tunggulah prosesnya. Proses ini cukup panjang mulai dari pengecekan semua dokumen, persyaratan, kesesuaian karya dengan kategori yang ada. Lalu ada verifikasi sampai dengan dokumen yang anda perlukankan.
- Selesai. Setelah semua persyaratan sudah benar maka pemohon akan mendapatkan sertifikat. Sertifikat ini berguna sebagai landasan bahwa karya tersebut memang benar-benar milik si pemohon.
Itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui ketika mendaftarkan hak paten dan juga biaya pendaftaran hak cipta.
Baca juga : Hal penting yang harus anda lakukan dalam renovasi kamar mandi
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm
Email : info@konsultanku.net