Apa Itu PBF

Apa Itu PBF

Apa Itu PBF

 

Pengertian PBF

Apa itu PBF (Perdagangan Besar Farmasi)? Anda yang sehari-harinya bekerja pada bidang kesehatan atau farmasi tentu mengenal dengan baik istilah tersebut. Berbanding terbalik bagi masyarakat awam yang bisa jadi belum pernah mendengar sama sekali istilah PBF apalagi mengetahui fungsi dan kewajibannya.

Pengertian (Perdagangan Besar Farmasi) dan bagaimana dasar hukumnya?

Perdagangan Besar Farmasi  yang pemerintah kenal dan berikan izin distribusi obat-obatan terbagi dalam dua kategori. Pertama, adalah Perdagangan Besar Farmasi dan Perdagangan Besar Farmasi cabang. Yang di maksud dengan Perdagangan Besar Farmasi adalah perusahaan sah di mata hukum yang memiliki izin untuk melakukan berbagai kegiatan. Kegiatan tersebut terdiri dari pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat dalam jumlah besar.

Sementara Perdagangan Besar Farmasi cabang merupakan cabang perusahaan atau badan usaha dari Perdagangan Besar Farmasi yang sudah diakui secara hukum oleh Dinkes Provinsi. Kegiatan Perdagangan Besar Farmasi cabang sama seperti Perdagangan Besar Farmasi yakni menyelenggarakan, menyimpan dan menyalurkan obat dalam jumlah besar mengikuti aturan UU.

Peraturan mengenai izin Perdagangan Besar Farmasi termasuk tugas, fungsi, kewajiban dan sebagainya dijelaskan selengkapnya pada UU. Informasi Perdagangan Besar Farmasi juga tercantum dengan jelas pada Permenkes RI yang diterbitkan tahun 2014 silam.

Kajian lain mengenai dasar hukum Perdagangan Besar Farmasi termasuk prosedur pengurusan bahkan larangan PBF bisa Anda tanyakan pada perusahaan jasa pengurusan PBF. Mereka memiliki wawasan lebih luas mengenai bidang ini karena telah mengurus PBF banyak perusahaan tidak hanya belajar dari teori.

Ketika Anda mengurus Perdagangan Besar Farmasi dengan perusahaan jasa terpercaya, lakukan konsultasi hingga Anda benar-benar memahami PBF. Pelajari apa itu PBF (Perdagangan Besar Farmasi) lebih mendalam sehingga terhindar dari sanksi pencabutan izin bahkan sanksi pidana yang merugikan.

Macam-macam kewajiban PBF dan PBF cabang apoteker

Apoteker merupakan salah satu pihak atau bidang pekerjaan yang berkaitan erat dengan Perdagangan Besar Farmasi atau Perdagangan Besar Farmasi cabang. Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, inilah macam-macam kewajiban yang harus mereka laksanakan berkaitan dengan apoteker:

1. Memiliki Apoteker yang bertanggung jawab dalam berbagai kegiatan penyediaan farmasi

Kami telah menjelaskan tiga kewajiban pokok dari Perdagangan Besar Farmasi yakni pengadaan, penyaluran dan penyimpanan bahan baku maupun obat-obatan itu sendiri. PBF atau PBF cabang masih harus memenuhi satu kewajibannya lagi yakni memilih apoteker penanggung jawab.

Nantinya, apoteker inilah yang di jatuhi tugas untuk melaksanakan tiga kewajiban tersebut. Apoteker terpilih harus memenuhi syarat yang berlaku.

2. Apoteker mempunyai izin sebagaimana peraturan UU

Memahami pengertian (Perdagangan Besar Farmasi) belumlah cukup ketika itu berkaitan erat dengan apoteker penanggung jawab. Salah satu syarat wajib yang harus apoteker penuhi sebagai penanggung jawab adalah perizinan. Apoteker wajib mengurus izin sesuai peraturan UU.

3. Tidak memiliki jabatan rangkap selaku pengurus Perdagangan Besar Farmasi atau direksi

Tahukah Anda jika apoteker penanggung jawab hanya boleh fokus melakukan tiga kewajiban mereka? Apoteker penanggung jawab tidak di perkenankan untuk mencampur adukan pekerjaan bahkan memiliki jabatan rangkap terutama sebagai direksi atau pengurus Perdagangan Besar Farmasi .

4. Pergantian apoteker wajib lapor pada Dirjen atau Dinkes Provinsi

Dan terakhir adalah informasi mengenai pergantian apoteker penanggung jawab yang tidak bisa di laksanakan begitu saja. Pihak terkait wajib membuat surat laporan tertulis pada Dinkes Provinsi maupun Dirjen. Nantinya, Dinkes atau Dirjen akan memberikan keputusan terkait izin pergantian apoteker penanggung jawab.

Itulah informasi menarik seputar PBF yang bisa kami sampaikan. Informasi lebih terperinci mengenai persyaratan maupun prosedur bisa Anda dapatkan ketika konsultasi bersama jasa pengurusan Perdagangan Besar Farmasi . Jasa pengurusan PBF bahkan melayani pertanyaan paling sederhana, apa itu PBF (Perdagangan Besar Farmasi) yang Anda sampaikan.

Baca juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +628-1112-80841 Dwie Revina Yoga, S.Farm

Email : info@konsultanku.net